Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada Selasa (8/9/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022–2024, Abdul Muhyi, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Muhyi membeberkan bahwa praktik penarikan uang pelicin atau fee percepatan keberangkatan haji khusus belum pernah ada sebelum masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama. Pungutan tersebut dikonfirmasi saksi baru mulai muncul pada musim haji 2023 dan 2024.
Ketika jaksa penuntut umum mengonfirmasi ihwal awal mula praktik tersebut diterapkan di lingkungan Kementerian Agama, Abdul Muhyi memastikan penarikan itu baru berlangsung pada dua tahun anggaran tersebut. Khusus untuk pelaksanaan tahun 2024, ia menyebut instruksi pungutan biaya tambahan tersebut bersumber dari arahan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses Penerimaan dan Pengembalian Amplop

Abdul Muhyi turut menceritakan pertemuan dirinya bersama mantan staf Kemenag, Ridwan, dan pejabat Kemenag, Rizki, setibanya di tanah air dari Arab Saudi. Dalam pertemuan bertiga tersebut, mereka membicarakan pembagian uang yang kala itu diistilahkan sebagai 'keuntungan'.
Skema Penarikan dan Aliran Dana Pungutan
Keterangan Abdul Muhyi berkesesuaian dengan kesaksian mantan staf Kemenag, Ridwan, yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Ridwan mengakui tugasnya mengumpulkan fee percepatan haji khusus dari pihak asosiasi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada musim haji 2023, tarif fee percepatan dipatok sebesar USD 5.000 per jemaah. Dari skema tersebut, Ridwan berhasil menghimpun dana hingga USD 905.000 dari total 181 jemaah haji khusus. Sementara itu, besaran tarif percepatan pada musim haji 2024 diturunkan menjadi USD 2.500 per jemaah.
Kapal Basarnas Bergerak Cari 5 Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau

Berdasarkan data yang diungkap jaksa di persidangan, terdapat catatan dugaan pembagian aliran dana dari total USD 905.000 yang terkumpul pada 2023, di mana sebanyak USD 271.500 di antaranya dialokasikan untuk Yaqut Cholil Qoumas. Ridwan menjelaskan bahwa teknis pembagian dana tersebut telah ditentukan sebelumnya melalui plotting tertentu, dan tugasnya sebatas membungkus uang ke dalam amplop sebelum diserahkan kepada Rizky Fisa Abadi.
Dalam perkara pokok dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ini, jaksa mendakwa Yaqut Cholil Qoumas telah merugikan keuangan negara senilai Rp 622.090.207.166,41. Perbuatan melawan hukum tersebut didakwakan dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak lain, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.






