Berita Viral Terkini

KPK Mulai Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Togar SiregarPublished 26 Jul 2026 - 14.040 Reads
Bagikan WhatsAppX
KPK Mulai Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Langkah baru dalam upaya menjaga integritas penegakan hukum di tanah air kini tengah bergulir melalui kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerja sama yang cukup menyita perhatian publik ini ditandai dengan diterimanya surat permohonan supervisi oleh KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah formal ini memperlihatkan dinamika hubungan antarlebaga hukum yang berupaya menjaga transparansi dalam mengusut perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di korps adhyaksa tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan terperinci mengenai asal-usul surat supervisi tersebut. Ia memaparkan bahwa dokumen permohonan itu tidak dibuat oleh pejabat Jampidsus definitif yang baru dilantik, yaitu Kuntadi. Sebaliknya, surat permohonan supervisi tersebut diajukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus terdahulu, Rudi Margono. Kendati diajukan oleh pejabat sementara, KPK tetap memprosesnya secara serius dan langsung meneruskannya ke Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk ditindaklanjuti secara prosedural.

Setyo menegaskan bahwa keterlibatan lembaga antirasuah saat ini masih berada pada tahap awal koordinasi dan belum masuk ke ranah supervisi penuh. Tahapan awal ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan memetakan detail perkara sebelum melangkah ke proses pengawasan yang lebih mendalam. Di masa mendatang, setelah koordinasi awal selesai, pembahasan yang lebih terperinci akan dilakukan guna menentukan langkah-langkah konkret yang masuk ke dalam ranah supervisi sesuai dengan aturan internal KPK.

Also Read

Siasat Baru Kejaksaan Agung Usut Temuan Emas di Rumah Eks Jampidsus

Salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh Setyo adalah batas kewenangan antara KPK dan penyidik Kejagung dalam kolaborasi ini. Ia mengingatkan bahwa supervisi tidak serta-merta memberikan hak kepada personel KPK untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi atau pihak terkait. Kewenangan interogasi dan pemeriksaan yuridis tetap menjadi hak mutlak penyidik Kejaksaan Agung yang memegang surat perintah resmi dari Jaksa Agung atau Jampidsus. KPK bertindak sebagai pengawas eksternal yang memastikan proses hukum berjalan sesuai relnya, bukan sebagai penyidik pendamping yang ikut memeriksa langsung.

Meski memiliki batasan wewenang, intensitas pertemuan dan komunikasi antara personel Kedeputian Korsup KPK dengan Tim 9 atau tim penyidik Kejagung dipastikan akan meningkat secara signifikan. Setyo mengungkapkan bahwa tim dari Direktorat 3 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK bahkan sudah mulai bersiap di lokasi sejak pagi hari guna mengawal proses ini. Langkah cepat ini diambil demi memastikan koordinasi berjalan efektif sejak awal penanganan kasus.

Also Read

DPR Tampung Aspirasi APKASI untuk Jaga Anggaran Pembangunan Daerah

Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah sendiri terus bergulir di markas Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Setelah sempat tidak hadir pada panggilan pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada hari Rabu, Febrie akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB. Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan ini menjadi babak krusial dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang kini tengah berada di bawah pengawasan bersama dua lembaga penegak hukum tersebut.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca