Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Capai Rp 15,6 Miliar

Togar SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Capai Rp 15,6 Miliar
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jasindo. Perkara korupsi yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah ini berfokus pada rentang waktu periode tahun 2015 hingga tahun 2020. Penahanan ini menandai babak baru dalam proses penegakan hukum terkait penyimpangan di tubuh perusahaan tersebut, setelah para tersangka menjalani serangkaian proses pemeriksaan di kantor KPK.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya tindakan para tersangka yang diduga melakukan penunjukan langsung terkait asuransi perkapalan. Dalam pelaksanaannya, penunjukan langsung asuransi perkapalan tersebut dilakukan dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau
PT Pelni
kepada pihak PT Jasindo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam proses pengadaan asuransi perkapalan dari PT Pelni ini merupakan sebuah perbuatan yang melawan hukum. Praktik penunjukan langsung ini pada akhirnya berdampak buruk pada keuangan negara.

Berdasarkan hasil penghitungan resmi yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan melawan hukum dalam kasus asuransi perkapalan ini telah menimbulkan kerugian yang sangat signifikan. BPKP mencatat bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi PT Jasindo ini mencapai angka Rp 15,6 miliar. Angka kerugian tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik KPK untuk meningkatkan status penanganan perkara dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab.

Keempat tersangka yang kini ditahan memiliki latar belakang jabatan dari berbagai instansi dan perusahaan yang berbeda. Tersangka pertama dalam kasus ini adalah Untung Hadi Santoa, yang sebelumnya menduduki posisi sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Untung Hadi Santoa diketahui menjabat pada posisi tersebut untuk periode bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Oktober 2018. Tersangka kedua adalah Eko Yuni Triyanto, yang pernah bertugas sebagai Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sejak tahun 2012 hingga bulan Mei 2015.

Baca Juga

Marak OTT Kepala Daerah, Tito Karnavian Ungkap Arahan Presiden Prabowo

Marak OTT Kepala Daerah, Tito Karnavian Ungkap Arahan Presiden Prabowo

Selain dua nama dari perusahaan badan usaha milik negara tersebut, KPK juga menahan dua tersangka lain yang berasal dari pihak swasta. Tersangka ketiga adalah Yohanes Priyo Iriantono, yang merupakan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Sementara itu, tersangka keempat yang turut terseret dalam pusaran kasus korupsi ini adalah Zulchaibar, yang diketahui memegang jabatan sebagai Komisaris di PT Nusantara Proteksi Mandiri. Keterlibatan keempat orang ini saling berkaitan dalam praktik penunjukan langsung asuransi perkapalan yang berujung pada kerugian negara.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan di gedung KPK yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli 2026, keempat tersangka tersebut terlihat turun dan keluar dari ruang pemeriksaan pada malam hari, tepatnya sekitar pukul 20.38 WIB. Para tersangka tampak sudah mengenakan seragam khas tahanan, yakni rompi tahanan KPK yang berwarna oranye. Kondisi tangan keempat tersangka tersebut juga terlihat dalam keadaan diborgol oleh petugas KPK saat mereka bersiap untuk dipindahkan ke tempat penahanan.

Dari keempat tersangka yang ditahan pada malam tersebut, hanya satu orang yang bersedia memberikan tanggapan kepada pihak media. Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar, sempat menyampaikan pernyataan singkat terkait penahanan dirinya. Zulchaibar mengaku bahwa dirinya adalah warga negara yang taat pada aturan, sehingga ia merasa tidak ada masalah jika harus ditahan oleh pihak KPK. Lebih lanjut, dirinya juga menyebutkan bahwa ia telah menyampaikan semua hal yang diketahuinya secara kooperatif kepada tim penyidik KPK. Di sisi lain, tiga tersangka lainnya memilih untuk bungkam dan sama sekali tidak memberikan komentar apa pun.

Untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan tahap pertama ini dilakukan dengan menempatkan keempat tersangka di rumah tahanan (rutan) yang dikelola oleh KPK.

Baca Juga

Kronologi dan Motif Ibu Buang Jasad Bayi di Pondok Aren Tangerang Selatan

Kronologi dan Motif Ibu Buang Jasad Bayi di Pondok Aren Tangerang Selatan

Jauh sebelum penahanan ini dilakukan, pihak KPK sebenarnya telah memberikan informasi bahwa mereka sedang mengusut lebih dari satu dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia. Juru bicara KPK pada saat itu, Tessa Mahardhika, pernah memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Selasa, 2 Juli 2025. Dalam keterangannya, Tessa Mahardhika menyatakan bahwa secara keseluruhan terdapat dua perkara tindak pidana korupsi yang sedang didalami oleh penyidik lembaga antirasuah terkait dengan operasional Jasindo.

Perkara pertama yang diusut oleh KPK adalah tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pembayaran komisi agen oleh pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Kasus pembayaran komisi agen ini terjadi pada rentang waktu tahun 2017 hingga tahun 2020. Berdasarkan taksiran awal yang dilakukan oleh pihak berwenang, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus komisi agen ini diperkirakan mencapai angka yang cukup besar, yakni sekitar Rp 36 miliar.

Sementara itu, perkara kedua yang juga menjadi fokus penyidikan KPK adalah tindak pidana korupsi yang berkaitan secara langsung dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Pada saat itu, taksiran awal kerugian negaranya disebut berada di kisaran angka sekitar Rp 9 miliar. Dalam perkembangannya, penghitungan mendalam oleh BPKP memastikan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus asuransi perkapalan PT Pelni ini mencapai Rp 15,6 miliar.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiBPKPPT PelniJasindo

Berita Terbaru Lainnya

Strategi Pemprov DKI Atasi Pemotongan Dana Bagi Hasil Rp 15 Triliun Melalui Pembiayaan AlternatifIstana Tepis Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Awal Agustus 2026Marak OTT Kepala Daerah, Tito Karnavian Ungkap Arahan Presiden PrabowoKronologi dan Motif Ibu Buang Jasad Bayi di Pondok Aren Tangerang SelatanBerenang Bersama Teman, Remaja 14 Tahun Tenggelam di Aliran Sungai Ciliwung JagakarsaKeberlanjutan dan Hilirisasi Menjadi Kunci Masa Depan Industri Sawit IndonesiaKejagung Tetapkan Nurman Herin Sebagai Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie AdriansyahPenerapan Etika Bisnis PT Freeport Indonesia dalam Mendukung Produksi Berkelanjutan

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap