Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jasindo. Perkara korupsi yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah ini berfokus pada rentang waktu periode tahun 2015 hingga tahun 2020. Penahanan ini menandai babak baru dalam proses penegakan hukum terkait penyimpangan di tubuh perusahaan tersebut, setelah para tersangka menjalani serangkaian proses pemeriksaan di kantor KPK.








