Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Capai Rp 15,6 Miliar

Togar SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Capai Rp 15,6 Miliar
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jasindo. Perkara korupsi yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah ini berfokus pada rentang waktu periode tahun 2015 hingga tahun 2020. Penahanan ini menandai babak baru dalam proses penegakan hukum terkait penyimpangan di tubuh perusahaan tersebut, setelah para tersangka menjalani serangkaian proses pemeriksaan di kantor KPK.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya tindakan para tersangka yang diduga melakukan penunjukan langsung terkait asuransi perkapalan. Dalam pelaksanaannya, penunjukan langsung asuransi perkapalan tersebut dilakukan dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni kepada pihak PT Jasindo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam proses pengadaan asuransi perkapalan dari PT Pelni ini merupakan sebuah perbuatan yang melawan hukum. Praktik penunjukan langsung ini pada akhirnya berdampak buruk pada keuangan negara.

Berdasarkan hasil penghitungan resmi yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan melawan hukum dalam kasus asuransi perkapalan ini telah menimbulkan kerugian yang sangat signifikan. BPKP mencatat bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi PT Jasindo ini mencapai angka Rp 15,6 miliar. Angka kerugian tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik KPK untuk meningkatkan status penanganan perkara dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab.

Keempat tersangka yang kini ditahan memiliki latar belakang jabatan dari berbagai instansi dan perusahaan yang berbeda. Tersangka pertama dalam kasus ini adalah Untung Hadi Santoa, yang sebelumnya menduduki posisi sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Untung Hadi Santoa diketahui menjabat pada posisi tersebut untuk periode bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Oktober 2018. Tersangka kedua adalah Eko Yuni Triyanto, yang pernah bertugas sebagai Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sejak tahun 2012 hingga bulan Mei 2015.

Baca Juga

Wamen ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap Normal Usai OTT KPK Terkait Dugaan Suap HGB

Wamen ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap Normal Usai OTT KPK Terkait Dugaan Suap HGB

Selain dua nama dari perusahaan badan usaha milik negara tersebut, KPK juga menahan dua tersangka lain yang berasal dari pihak swasta. Tersangka ketiga adalah Yohanes Priyo Iriantono, yang merupakan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Sementara itu, tersangka keempat yang turut terseret dalam pusaran kasus korupsi ini adalah Zulchaibar, yang diketahui memegang jabatan sebagai Komisaris di PT Nusantara Proteksi Mandiri. Keterlibatan keempat orang ini saling berkaitan dalam praktik penunjukan langsung asuransi perkapalan yang berujung pada kerugian negara.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan di gedung KPK yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli 2026, keempat tersangka tersebut terlihat turun dan keluar dari ruang pemeriksaan pada malam hari, tepatnya sekitar pukul 20.38 WIB. Para tersangka tampak sudah mengenakan seragam khas tahanan, yakni rompi tahanan KPK yang berwarna oranye. Kondisi tangan keempat tersangka tersebut juga terlihat dalam keadaan diborgol oleh petugas KPK saat mereka bersiap untuk dipindahkan ke tempat penahanan.

Dari keempat tersangka yang ditahan pada malam tersebut, hanya satu orang yang bersedia memberikan tanggapan kepada pihak media. Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar, sempat menyampaikan pernyataan singkat terkait penahanan dirinya. Zulchaibar mengaku bahwa dirinya adalah warga negara yang taat pada aturan, sehingga ia merasa tidak ada masalah jika harus ditahan oleh pihak KPK. Lebih lanjut, dirinya juga menyebutkan bahwa ia telah menyampaikan semua hal yang diketahuinya secara kooperatif kepada tim penyidik KPK. Di sisi lain, tiga tersangka lainnya memilih untuk bungkam dan sama sekali tidak memberikan komentar apa pun.

Untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan tahap pertama ini dilakukan dengan menempatkan keempat tersangka di rumah tahanan (rutan) yang dikelola oleh KPK.

Baca Juga

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Jauh sebelum penahanan ini dilakukan, pihak KPK sebenarnya telah memberikan informasi bahwa mereka sedang mengusut lebih dari satu dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia. Juru bicara KPK pada saat itu, Tessa Mahardhika, pernah memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Selasa, 2 Juli 2025. Dalam keterangannya, Tessa Mahardhika menyatakan bahwa secara keseluruhan terdapat dua perkara tindak pidana korupsi yang sedang didalami oleh penyidik lembaga antirasuah terkait dengan operasional Jasindo.

Perkara pertama yang diusut oleh KPK adalah tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pembayaran komisi agen oleh pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Kasus pembayaran komisi agen ini terjadi pada rentang waktu tahun 2017 hingga tahun 2020. Berdasarkan taksiran awal yang dilakukan oleh pihak berwenang, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus komisi agen ini diperkirakan mencapai angka yang cukup besar, yakni sekitar Rp 36 miliar.

Sementara itu, perkara kedua yang juga menjadi fokus penyidikan KPK adalah tindak pidana korupsi yang berkaitan secara langsung dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Pada saat itu, taksiran awal kerugian negaranya disebut berada di kisaran angka sekitar Rp 9 miliar. Dalam perkembangannya, penghitungan mendalam oleh BPKP memastikan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus asuransi perkapalan PT Pelni ini mencapai Rp 15,6 miliar.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiBPKPPT PelniJasindo

Berita Terbaru Lainnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas, Jaringannya dari China-IndiaOJK Tak Lagi Batasi Pinjaman di 3 Aplikasi PinjolPasar Repaint Motor Berkembang, Pilihan Warna dan Finishing Makin BeragamAnti Wacana! Ini 5 Langkah Cerdas Wujudkan Rencana Liburan Akhir TahunMembaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya, hingga SuahasilBos Antam Khawatir Konsumen Kabur Imbas Wajib Lapor ke Kantor PajakMenkop Ajak Mahasiswa Jadikan Koperasi sebagai Wadah Usaha Kolektif dan Inovasi EkonomiTimah Jadi Komoditas Pertama yang Diperdagangkan di Bursa Mineral ICOMEX

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap