Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penjelasan ini sekaligus merespons pertanyaan mengenai pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa keputusan untuk memanggil Raja Juli sama sekali tidak ditentukan oleh persoalan keberanian lembaga. Pemanggilan saksi dalam setiap kasus dipastikan berjalan murni bersandar pada kebutuhan penyidikan yang sedang berlangsung.








