Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penjelasan ini sekaligus merespons pertanyaan mengenai pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa keputusan untuk memanggil Raja Juli sama sekali tidak ditentukan oleh persoalan keberanian lembaga. Pemanggilan saksi dalam setiap kasus dipastikan berjalan murni bersandar pada kebutuhan penyidikan yang sedang berlangsung.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa proses penegakan hukum dan pemanggilan saksi dilakukan secara profesional. Ia menekankan bahwa langkah penyidik semata-mata didorong oleh kebutuhan untuk mengungkap perkara, bukan karena adanya tekanan atau tantangan dari pihak mana pun. Kehadiran seorang saksi hanya akan diminta apabila keterangannya memang krusial untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik.
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami perkara dugaan suap tersebut dengan berfokus pada beberapa aspek teknis. Salah satu fokus utama adalah melakukan verifikasi terhadap jumlah uang yang diduga dipungut di sebuah koperasi unit desa (KUD). Di samping itu, penyidik juga sedang bekerja secara intensif untuk menganalisis berbagai barang bukti yang berhasil diperoleh dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.
Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Perkara hukum yang menjerat kepala daerah ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh tim KPK di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Operasi senyap tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2026. Dalam penindakan itu, KPK mengamankan sebanyak 10 orang yang diduga terkait dengan tindak pidana. Kegiatan ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.
Sehari setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama dengan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK. Setelah melalui proses pemeriksaan lanjutan, KPK secara resmi menetapkan status tersangka pada tanggal 1 Juli 2026. Terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant yang bernama Ardiles.
Ketiga tersangka tersebut dijerat atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap yang berkaitan dengan proses jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Tindak pidana ini diduga berlangsung selama periode tahun 2021 hingga 2026. Selain kasus jual beli jabatan, KPK juga menduga bahwa Suhardiman Amby menerima gratifikasi. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah tersebut.
Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu

Keterkaitan nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pusaran informasi kasus ini bermula dari pertemuannya dengan Suhardiman Amby. Pada tanggal 3 Juli 2026, Raja Juli memberikan penjelasan bahwa dirinya sempat menerima audiensi dari Suhardiman pada tanggal 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang diletakkan tertutup oleh map di dalam ruang pertemuan. Menyadari adanya barang yang ditinggalkan, Raja Juli memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Proses pengembalian amplop itu sempat mengalami penundaan akibat adanya kendala jadwal. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada tanggal 12 Juni 2026 melalui perantara ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada pihak KPK. Namun, pada tanggal 17 Juli 2026, KPK memberikan pernyataan bahwa mereka tidak menerima laporan tersebut. Alasannya, pemberian yang dilaporkan oleh Menteri Kehutanan itu sudah menjadi bagian dari proses penyidikan kasus yang sedang berjalan.






