Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

KPK Tegaskan Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tetap Menjadi Ranah Kejaksaan Agung

Uria KilaDiterbitkan 25 Jul 2026 - 20.10 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Tegaskan Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tetap Menjadi Ranah Kejaksaan Agung
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi kini kedatangan penghuni baru yang merupakan mantan pejabat tinggi dari lembaga hukum mitra. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, resmi mendekam di sel Rutan KPK sejak Sabtu dini hari, 25 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan Agung. Kendati demikian, keberadaan Febrie di rutan tersebut memicu penegasan penting mengenai batas kewenangan antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mendalam mengenai pembagian peran ini pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa keberadaan Febrie di Rutan KPK murni merupakan bentuk dukungan fasilitas penahanan. Segala hal yang berkaitan dengan proses pemeriksaan, teknis penyidikan, hingga penentuan lokasi interogasi sepenuhnya berada di bawah kendali penyidik Kejaksaan Agung. KPK membatasi diri hanya sebagai penyedia tempat penahanan sementara tanpa mencampuri substansi perkara pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Baca Juga

Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot

Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot

Tidak ada perlakuan istimewa bagi Febrie selama berada di dalam rutan. Pihak KPK memastikan bahwa mantan pejabat korps adhyaksa itu menempati ruang tahanan yang sama dengan para tahanan lainnya tanpa fasilitas khusus. Menariknya, saat tiba di gedung Rutan KPK dengan pengawalan ketat pada Sabtu dini hari menggunakan mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung maupun borgol di tangannya. Ia memilih untuk tetap bungkam seribu bahasa dan langsung bergegas masuk ke dalam gedung tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menantinya.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa segala protokol penahanan, termasuk atribut fisik seperti penggunaan rompi tahanan dan borgol, merupakan wewenang mutlak dari penyidik Kejaksaan Agung selaku pihak yang menangani perkara utama. Langkah penitipan tahanan ini diawali dengan adanya surat permohonan resmi dari Kejaksaan Agung kepada KPK. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Febrie akan dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, dengan opsi penyesuaian tergantung pada kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan demi kelancaran pengumpulan alat bukti.

Baca Juga

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Kolaborasi ini menjadi cermin dari fungsi koordinasi dan supervisi yang diemban oleh KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hubungan kerja sama ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari sinergi intensif yang selama ini terjalin antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dalam memetakan serta menangani berbagai kasus korupsi. Melalui skema penitipan tahanan ini, kedua lembaga penegak hukum menunjukkan komitmen bersama untuk saling mendukung dalam pemberantasan kejahatan keuangan tanpa harus tumpang tindih dalam hal kewenangan yuridiksi masing-masing.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian UangRutan KPK

Berita Terbaru Lainnya

Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan GanjaKebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA MalangSolusi Perangkat Tanpa Modul Bawaan, Cara Memasang Bluetooth di Laptop dan MenghubungkannyaDugaan Keracunan MBG Dialami Ratusan Siswa di Pati, Kasus Serupa Terjadi di Bantul dan MadiunJaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang CopotAlphard Tabrak Lari Berujung Kecelakaan Beruntun Parah di SurabayaMendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap