Berita Viral Terkini

KPK Tegaskan Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tetap Menjadi Ranah Kejaksaan Agung

Uria KilaPublished 25 Jul 2026 - 20.100 Reads
Bagikan WhatsAppX
KPK Tegaskan Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tetap Menjadi Ranah Kejaksaan Agung
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi kini kedatangan penghuni baru yang merupakan mantan pejabat tinggi dari lembaga hukum mitra. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, resmi mendekam di sel Rutan KPK sejak Sabtu dini hari, 25 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan Agung. Kendati demikian, keberadaan Febrie di rutan tersebut memicu penegasan penting mengenai batas kewenangan antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mendalam mengenai pembagian peran ini pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa keberadaan Febrie di Rutan KPK murni merupakan bentuk dukungan fasilitas penahanan. Segala hal yang berkaitan dengan proses pemeriksaan, teknis penyidikan, hingga penentuan lokasi interogasi sepenuhnya berada di bawah kendali penyidik Kejaksaan Agung. KPK membatasi diri hanya sebagai penyedia tempat penahanan sementara tanpa mencampuri substansi perkara pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Tidak ada perlakuan istimewa bagi Febrie selama berada di dalam rutan. Pihak KPK memastikan bahwa mantan pejabat korps adhyaksa itu menempati ruang tahanan yang sama dengan para tahanan lainnya tanpa fasilitas khusus. Menariknya, saat tiba di gedung Rutan KPK dengan pengawalan ketat pada Sabtu dini hari menggunakan mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung maupun borgol di tangannya. Ia memilih untuk tetap bungkam seribu bahasa dan langsung bergegas masuk ke dalam gedung tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menantinya.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa segala protokol penahanan, termasuk atribut fisik seperti penggunaan rompi tahanan dan borgol, merupakan wewenang mutlak dari penyidik Kejaksaan Agung selaku pihak yang menangani perkara utama. Langkah penitipan tahanan ini diawali dengan adanya surat permohonan resmi dari Kejaksaan Agung kepada KPK. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Febrie akan dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, dengan opsi penyesuaian tergantung pada kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan demi kelancaran pengumpulan alat bukti.

Also Read

Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Kolaborasi ini menjadi cermin dari fungsi koordinasi dan supervisi yang diemban oleh KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hubungan kerja sama ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari sinergi intensif yang selama ini terjalin antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dalam memetakan serta menangani berbagai kasus korupsi. Melalui skema penitipan tahanan ini, kedua lembaga penegak hukum menunjukkan komitmen bersama untuk saling mendukung dalam pemberantasan kejahatan keuangan tanpa harus tumpang tindih dalam hal kewenangan yuridiksi masing-masing.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca