Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Kasus yang menjerat pimpinan perguruan tinggi negeri ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam rangkaian proses seleksi masuk kampus. Keterangan penetapan tersangka perkara ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers resmi yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026).
Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK menemukan keterlibatan pejabat struktural kampus lainnya, yakni Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed Eko Sumanto. Eko Sumanto diketahui menjalin komunikasi serta melakukan proses tawar-menawar biaya atau mahar kelulusan dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru. Praktik tawar-menawar uang mahar tersebut dilakukan untuk memuluskan para pendaftar agar bisa lolos dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur Mandiri.
Aktivitas tawar-menawar mahar jalur Mandiri yang dilakukan oleh Eko Sumanto bersama pihak pengepul tersebut diketahui tidak berjalan sendiri, melainkan dilakukan atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Eko Sumanto kemudian menerima aliran dana dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru. Total uang yang diterima oleh Eko dari pihak pengepul tersebut mencapai angka Rp 1,12 miliar sepanjang rentang waktu penerimaan mahasiswa baru periode tahun 2025 hingga tahun 2026.
Penyidik KPK Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Mapolresta Banyumas

Atas penerimaan uang sebesar Rp 1,12 miliar dari pihak pengepul calon pendaftar tersebut, Eko Sumanto kemudian melaporkannya secara langsung kepada Akhmad Sodiq selaku pimpinan kampus. Merespons laporan penerimaan uang itu, Akhmad Sodiq lantas memberikan akses user ID miliknya kepada Eko Sumanto. Pemberian akses user ID rektor tersebut dimaksudkan agar Eko dapat melakukan proses otorisasi, persetujuan, atau tindakan klik approval pada sistem seleksi bagi para calon mahasiswa baru yang telah membayarkan sejumlah uang.
Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi ini, KPK secara keseluruhan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pejabat internal Unsoed maupun pihak swasta luar kampus. Dari jajaran pejabat Unsoed, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, serta Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
Perluas Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Raih Koperasi Awards 2026

Selain tiga pejabat dari lingkungan internal Unsoed, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Tiga tersangka dari pihak swasta tersebut masing-masing adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan keenam tersangka ini menegaskan langkah KPK dalam mengusut tuntas dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman.






