Berita Viral Terkini

Kritik Keras Mengalir Setelah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink

Yolanda TobanPublished 25 Jul 2026 - 15.551 Reads
Bagikan WhatsAppX
Kritik Keras Mengalir Setelah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink
Ilustrasi Hukum. Foto: Kumparan.
A-A+

Dalam panggung penegakan hukum di Indonesia, rompi tahanan berwarna merah muda dan borgol bukan sekadar kelengkapan prosedur. Keduanya adalah simbol visual yang menegaskan bahwa di hadapan hukum, tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang berstatus tersangka. Namun, pemandangan berbeda tersaji saat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, digelandang ke rumah tahanan. Tanpa balutan rompi khas Kejaksaan Agung maupun lilitan besi di pergelangan tangannya, Febrie melenggang masuk ke tahanan dengan mengenakan kemeja batik biasa.

Keistimewaan visual ini langsung memantik reaksi keras dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menilai absennya atribut tahanan pada Febrie sebagai bentuk ketidakadilan yang dipertontonkan secara terbuka kepada publik. Ia bahkan menyebut insiden ini sebagai sejarah baru yang memprihatinkan dalam penegakan hukum di tanah air. Menurutnya, tindakan Kejaksaan Agung tersebut mencederai asas kesetaraan di mata hukum yang seharusnya dijunjung tinggi tanpa pandang bulu.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Lebih lanjut, PB PMII menyoroti bahwa perlakuan khusus terhadap Febrie berseberangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Selama ini, Presiden berulang kali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Ahmad Syahrul Fadhil mengkhawatirkan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Kejanggalan prosedur ini dinilai bisa mendegradasi citra positif yang sedang dibangun oleh kepala negara.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memberikan penjelasan. Menurut Rudi, tidak dikenakannya rompi tahanan pada Febrie disebabkan oleh situasi yang terburu-buru dan waktu yang sudah larut malam. Febrie sendiri tiba di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Timur, sekitar pukul 23.20 WIB pada hari Jumat. Meski alasan teknis tersebut dilontarkan, publik telanjur menangkap kesan adanya standar ganda dalam perlakuan terhadap mantan pejabat tinggi korps adhyaksa tersebut.

Also Read

Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perkara korupsi PT ASABRI. Modus operandi yang disangkakan melibatkan posisinya sebagai penyelenggara negara selama mengabdi di Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan memilih untuk tidak membeberkan secara rinci strategi pembuktian kasus ini agar tidak menyulitkan proses penyidikan lebih lanjut. Kendati demikian, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada substansi kasus korupsinya, melainkan juga pada bagaimana hukum memperlakukan para pelakunya sejak awal penahanan.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca