Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Kritik Keras Mengalir Setelah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink

Yolanda TobanDiterbitkan 25 Jul 2026 - 15.55 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kritik Keras Mengalir Setelah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Dalam panggung penegakan hukum di Indonesia, rompi tahanan berwarna merah muda dan borgol bukan sekadar kelengkapan prosedur. Keduanya adalah simbol visual yang menegaskan bahwa di hadapan hukum, tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang berstatus tersangka. Namun, pemandangan berbeda tersaji saat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, digelandang ke rumah tahanan. Tanpa balutan rompi khas Kejaksaan Agung maupun lilitan besi di pergelangan tangannya, Febrie melenggang masuk ke tahanan dengan mengenakan kemeja batik biasa.

Keistimewaan visual ini langsung memantik reaksi keras dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menilai absennya atribut tahanan pada Febrie sebagai bentuk ketidakadilan yang dipertontonkan secara terbuka kepada publik. Ia bahkan menyebut insiden ini sebagai sejarah baru yang memprihatinkan dalam penegakan hukum di tanah air. Menurutnya, tindakan Kejaksaan Agung tersebut mencederai asas kesetaraan di mata hukum yang seharusnya dijunjung tinggi tanpa pandang bulu.

Baca Juga

Sopir Alphard di Surabaya Tabrak Gerobak Bakso dan 10 Kendaraan, Ditangkap Warga

Sopir Alphard di Surabaya Tabrak Gerobak Bakso dan 10 Kendaraan, Ditangkap Warga

Lebih lanjut, PB PMII menyoroti bahwa perlakuan khusus terhadap Febrie berseberangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Selama ini, Presiden berulang kali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Ahmad Syahrul Fadhil mengkhawatirkan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Kejanggalan prosedur ini dinilai bisa mendegradasi citra positif yang sedang dibangun oleh kepala negara.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memberikan penjelasan. Menurut Rudi, tidak dikenakannya rompi tahanan pada Febrie disebabkan oleh situasi yang terburu-buru dan waktu yang sudah larut malam. Febrie sendiri tiba di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Timur, sekitar pukul 23.20 WIB pada hari Jumat. Meski alasan teknis tersebut dilontarkan, publik telanjur menangkap kesan adanya standar ganda dalam perlakuan terhadap mantan pejabat tinggi korps adhyaksa tersebut.

Baca Juga

KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perkara korupsi PT ASABRI. Modus operandi yang disangkakan melibatkan posisinya sebagai penyelenggara negara selama mengabdi di Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan memilih untuk tidak membeberkan secara rinci strategi pembuktian kasus ini agar tidak menyulitkan proses penyidikan lebih lanjut. Kendati demikian, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada substansi kasus korupsinya, melainkan juga pada bagaimana hukum memperlakukan para pelakunya sejak awal penahanan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahKorupsiAsabriPB PMII

Berita Terbaru Lainnya

Mendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati AnomPesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Jaga Semangat Pantang Menyerah demi BangsaSopir Alphard di Surabaya Tabrak Gerobak Bakso dan 10 Kendaraan, Ditangkap WargaKPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati KuansingKortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah PutihHarga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha Terbakar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap