Pihak kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti proses penahanan kliennya yang dinilai tidak sah dan melanggar prosedur hukum. Febri Diansyah, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa terdapat sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP








