Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie Adriansyah

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 11.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pihak kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti proses penahanan kliennya yang dinilai tidak sah dan melanggar prosedur hukum. Febri Diansyah, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa terdapat sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam proses penahanan tersebut.

Penilaian mengenai ketidakabsahan penahanan ini disampaikan secara langsung oleh Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataan tersebut dikemukakan setelah ia membesuk Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kamis, 30 Juli 2026. Dari hasil kunjungan dan diskusi di rutan tersebut, tim hukum menarik kesimpulan awal bahwa terdapat indikasi penyimpangan dari koridor hukum acara pidana yang berlaku.

Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum terletak pada surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh pihak penyidik pada Jumat, 24 Juli 2026. Tim penasihat hukum menemukan adanya kejanggalan waktu yang sangat mencolok antara penerbitan dokumen penahanan dengan proses pemeriksaan riil yang dijalani oleh Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut penjelasan Febri Diansyah, surat perintah penahanan tersebut diserahkan kepada kliennya bersamaan dengan Surat Penetapan Tersangka pada hari Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka baru diselesaikan pada malam harinya, yakni sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan tersebut selesai, barulah kliennya langsung ditahan oleh penyidik.

Baca Juga

Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu

Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu

Perbedaan rentang waktu ini dinilai sebagai bukti kuat adanya pelanggaran prosedur penahanan. Kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan surat perintah penahanan telah diterbitkan terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka selesai dilakukan secara menyeluruh. Penahanan sudah dilakukan dan surat perintah sudah diberikan meskipun proses pemeriksaan belum tuntas sepenuhnya.

Selain masalah urutan waktu pemeriksaan, surat perintah penahanan tersebut juga dinilai memiliki kejanggalan administratif pada isi dokumen. Dokumen yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 itu dilaporkan melompat langsung dari penulisan poin (a) ke poin (e). Surat tersebut sama sekali tidak memuat poin (b), (c), dan (d). Pihak kuasa hukum menilai hal ini bukan sekadar salah ketik, mengingat poin penomoran terus berlanjut ke huruf berikutnya secara berurutan.

Lebih lanjut, Febri Diansyah juga menambahkan bahwa dalam menjalankan proses penahanan ini, pihak penyidik tidak memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 100 ayat (5). Berbagai cacat formal dan material yang ditemukan inilah yang mendasari kesimpulan awal tim hukum bahwa penahanan klien mereka tidak sah demi hukum dan tidak sejalan dengan aturan KUHAP yang baru.

Baca Juga

Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Meskipun tim kuasa hukum telah memetakan berbagai dugaan pelanggaran KUHAP dan kelemahan administratif dalam proses penahanan mantan Jampidsus tersebut, mereka belum menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga saat ini, Febri Diansyah menyatakan bahwa tim kuasa hukum belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

Keputusan untuk tidak terburu-buru mengajukan praperadilan diambil karena tim kuasa hukum memilih untuk bersikap ekstra hati-hati. Mereka masih mendalami secara cermat bagaimana proses penanganan perkara ini berjalan serta mengkaji aspek-aspek hukum lainnya. Saat ini, tim kuasa hukum lebih memfokuskan diri pada kajian terhadap substansi perkara secara lebih detail dan mendalam.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKFebrie AdriansyahHukumFebri DiansyahKUHAP

Berita Terbaru Lainnya

Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi TerlihatPaduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan SelatanKebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RSSodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap PolisiPelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir TawonSerial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap