Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie Adriansyah

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 11.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pihak kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti proses penahanan kliennya yang dinilai tidak sah dan melanggar prosedur hukum. Febri Diansyah, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa terdapat sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
) yang baru serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam proses penahanan tersebut.

Penilaian mengenai ketidakabsahan penahanan ini disampaikan secara langsung oleh Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataan tersebut dikemukakan setelah ia membesuk Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kamis, 30 Juli 2026. Dari hasil kunjungan dan diskusi di rutan tersebut, tim hukum menarik kesimpulan awal bahwa terdapat indikasi penyimpangan dari koridor hukum acara pidana yang berlaku.

Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum terletak pada surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh pihak penyidik pada Jumat, 24 Juli 2026. Tim penasihat hukum menemukan adanya kejanggalan waktu yang sangat mencolok antara penerbitan dokumen penahanan dengan proses pemeriksaan riil yang dijalani oleh Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut penjelasan Febri Diansyah, surat perintah penahanan tersebut diserahkan kepada kliennya bersamaan dengan Surat Penetapan Tersangka pada hari Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka baru diselesaikan pada malam harinya, yakni sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan tersebut selesai, barulah kliennya langsung ditahan oleh penyidik.

Baca Juga

Bea Cukai Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Cair ke Burkina Faso

Bea Cukai Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Cair ke Burkina Faso

Perbedaan rentang waktu ini dinilai sebagai bukti kuat adanya pelanggaran prosedur penahanan. Kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan surat perintah penahanan telah diterbitkan terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka selesai dilakukan secara menyeluruh. Penahanan sudah dilakukan dan surat perintah sudah diberikan meskipun proses pemeriksaan belum tuntas sepenuhnya.

Selain masalah urutan waktu pemeriksaan, surat perintah penahanan tersebut juga dinilai memiliki kejanggalan administratif pada isi dokumen. Dokumen yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 itu dilaporkan melompat langsung dari penulisan poin (a) ke poin (e). Surat tersebut sama sekali tidak memuat poin (b), (c), dan (d). Pihak kuasa hukum menilai hal ini bukan sekadar salah ketik, mengingat poin penomoran terus berlanjut ke huruf berikutnya secara berurutan.

Lebih lanjut, Febri Diansyah juga menambahkan bahwa dalam menjalankan proses penahanan ini, pihak penyidik tidak memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 100 ayat (5). Berbagai cacat formal dan material yang ditemukan inilah yang mendasari kesimpulan awal tim hukum bahwa penahanan klien mereka tidak sah demi hukum dan tidak sejalan dengan aturan KUHAP yang baru.

Baca Juga

Istana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Sektor Pendidikan

Istana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Sektor Pendidikan

Meskipun tim kuasa hukum telah memetakan berbagai dugaan pelanggaran KUHAP dan kelemahan administratif dalam proses penahanan mantan Jampidsus tersebut, mereka belum menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga saat ini, Febri Diansyah menyatakan bahwa tim kuasa hukum belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

Keputusan untuk tidak terburu-buru mengajukan praperadilan diambil karena tim kuasa hukum memilih untuk bersikap ekstra hati-hati. Mereka masih mendalami secara cermat bagaimana proses penanganan perkara ini berjalan serta mengkaji aspek-aspek hukum lainnya. Saat ini, tim kuasa hukum lebih memfokuskan diri pada kajian terhadap substansi perkara secara lebih detail dan mendalam.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKFebrie AdriansyahHukumFebri DiansyahKUHAP

Berita Terbaru Lainnya

DBS Insights Forum 2026, Pelaku Pasar Tetap Optimistis Hadapi Dinamika Ekonomi IndonesiaHarga Resmi BBM di SPBU Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo Berlaku 31 Juli 2026Pemerintah Terapkan BBM Biosolar B50, Harga Subsidi Dipatok Rp6.800 Per LiterBea Cukai Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Cair ke Burkina FasoPenyelesaian Masalah Gaji PPPK di Daerah Melalui Penyaluran Dana Bagi Hasil Rp 70 TriliunYen Jepang Menguat Tajam Terhadap Dolar AS, Analis Duga Ada Intervensi PasarIstana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Sektor PendidikanViral Perempuan Diduga Pakai Pin Hamil Palsu demi Duduk di Kursi Prioritas KRL

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap