Pihak kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti proses penahanan kliennya yang dinilai tidak sah dan melanggar prosedur hukum. Febri Diansyah, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa terdapat sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam proses penahanan tersebut.
Penilaian mengenai ketidakabsahan penahanan ini disampaikan secara langsung oleh Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataan tersebut dikemukakan setelah ia membesuk Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kamis, 30 Juli 2026. Dari hasil kunjungan dan diskusi di rutan tersebut, tim hukum menarik kesimpulan awal bahwa terdapat indikasi penyimpangan dari koridor hukum acara pidana yang berlaku.
Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum terletak pada surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh pihak penyidik pada Jumat, 24 Juli 2026. Tim penasihat hukum menemukan adanya kejanggalan waktu yang sangat mencolok antara penerbitan dokumen penahanan dengan proses pemeriksaan riil yang dijalani oleh Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut penjelasan Febri Diansyah, surat perintah penahanan tersebut diserahkan kepada kliennya bersamaan dengan Surat Penetapan Tersangka pada hari Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka baru diselesaikan pada malam harinya, yakni sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan tersebut selesai, barulah kliennya langsung ditahan oleh penyidik.
Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu

Perbedaan rentang waktu ini dinilai sebagai bukti kuat adanya pelanggaran prosedur penahanan. Kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan surat perintah penahanan telah diterbitkan terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka selesai dilakukan secara menyeluruh. Penahanan sudah dilakukan dan surat perintah sudah diberikan meskipun proses pemeriksaan belum tuntas sepenuhnya.
Selain masalah urutan waktu pemeriksaan, surat perintah penahanan tersebut juga dinilai memiliki kejanggalan administratif pada isi dokumen. Dokumen yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 itu dilaporkan melompat langsung dari penulisan poin (a) ke poin (e). Surat tersebut sama sekali tidak memuat poin (b), (c), dan (d). Pihak kuasa hukum menilai hal ini bukan sekadar salah ketik, mengingat poin penomoran terus berlanjut ke huruf berikutnya secara berurutan.
Lebih lanjut, Febri Diansyah juga menambahkan bahwa dalam menjalankan proses penahanan ini, pihak penyidik tidak memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 100 ayat (5). Berbagai cacat formal dan material yang ditemukan inilah yang mendasari kesimpulan awal tim hukum bahwa penahanan klien mereka tidak sah demi hukum dan tidak sejalan dengan aturan KUHAP yang baru.
Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Meskipun tim kuasa hukum telah memetakan berbagai dugaan pelanggaran KUHAP dan kelemahan administratif dalam proses penahanan mantan Jampidsus tersebut, mereka belum menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga saat ini, Febri Diansyah menyatakan bahwa tim kuasa hukum belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik.
Keputusan untuk tidak terburu-buru mengajukan praperadilan diambil karena tim kuasa hukum memilih untuk bersikap ekstra hati-hati. Mereka masih mendalami secara cermat bagaimana proses penanganan perkara ini berjalan serta mengkaji aspek-aspek hukum lainnya. Saat ini, tim kuasa hukum lebih memfokuskan diri pada kajian terhadap substansi perkara secara lebih detail dan mendalam.






