Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Langkah Kemendagri dan KPK Menutup Celah Korupsi Klasik di Daerah

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 26 Jul 2026 - 03.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Kemendagri dan KPK Menutup Celah Korupsi Klasik di Daerah
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Praktik kecurangan dan penyelewengan anggaran di pemerintah daerah tidak lagi bisa tersembunyi dengan mudah. Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi kini secara terbuka memetakan titik-titik rawan korupsi yang selama ini menggerogoti tata kelola pemerintahan di berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk memperkuat benteng pencegahan dan memberikan peringatan keras bagi para pejabat daerah yang masih mencoba bermain-main dengan keuangan negara.

Berdasarkan pemetaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, celah korupsi tersebar hampir di seluruh tahapan birokrasi. Sektor-sektor yang dinilai paling riskan meliputi perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pembayaran, hingga manajemen aparatur sipil negara. Tidak hanya itu, urusan perizinan, pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah, BUMD, BLUD, serta penyaluran hibah dan bantuan sosial juga menjadi ladang subur praktik koruptif. Dalam tahap perencanaan, keberadaan program titipan dan pokok pikiran yang tidak selaras kerap menjadi awal mula masalah, yang kemudian berlanjut pada rekayasa harga, pengaturan pemenang tender, hingga penyaluran dana bantuan kepada pihak yang tidak berhak.

Baca Juga

Api Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha Terbakar

Api Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha Terbakar

Untuk menyumbat kebocoran tersebut, strategi pencegahan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Kementerian Dalam Negeri membekali para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik melalui program pembekalan khusus yang menanamkan pemahaman integritas serta wawasan kebangsaan. Di sisi teknologi dan pengawasan, transparansi pengelolaan anggaran diperketat menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang memantau aliran APBD secara digital. Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan sistem Monitoring Center for Prevention yang dibangun bersama lembaga antirasuah, serta bersinergi dengan Ombudsman dan Kemenpan-RB melalui penguatan nilai-nilai BerAKHLAK.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa upaya pemetaan dan penutupan celah korupsi ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Mengingat pola penyelewengan yang terjadi di daerah umumnya merupakan modus-modus klasik yang berulang, pengungkapan kasus di lapangan sebenarnya tidaklah rumit jika sistem pengawasan bekerja optimal. Oleh sebab itu, seluruh pejabat di daerah diimbau untuk segera membenahi tata kelola di wilayahnya masing-masing sebelum terjerat hukum.

Baca Juga

Saksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak Krakatau

Saksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak Krakatau

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan rekam jejak operasi penindakan di daerah. Pemimpin daerah yang terjaring operasi tangkap tangan umumnya berasal dari wilayah yang memiliki nilai indikator pencegahan dan indeks penilaian integritas yang rendah. Rendahnya skor tersebut menjadi bukti nyata bahwa perilaku menyimpang dan penyalahgunaan wewenang masih marak terjadi. Untuk meminimalkan risiko ini, KPK mendukung penuh langkah Kementerian Dalam Negeri yang tidak hanya berhenti pada pemetaan di atas kertas, tetapi juga turun langsung melakukan supervisi dan koordinasi di lapangan, sebagaimana yang pernah diterapkan secara khusus bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk di wilayah Papua.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKemendagriPencegahan KorupsiTito KarnavianPemerintahan Daerah

Berita Terbaru Lainnya

Harga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap