Akses informasi status kesejahteraan sosial kini dapat dipantau langsung oleh masyarakat tanpa harus melalui verifikasi manual yang panjang. Pemerintah membuka akses mandiri untuk mengetahui kelompok kesejahteraan ekonomi sekaligus memperbarui data keluarga melalui portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kelolaan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kehadiran integrasi digital ini memfasilitasi cara cek desil penerima bansos dan ubah desil DTSEN secara transparan hanya dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah Pengecekan Desil di Portal Kemensos dan BPS
Pengecekan posisi kepesertaan bantuan sosial dapat dilakukan secara daring melalui dua kanal resmi pemerintah sesuai kebutuhan informasi warga.
Sampah Kini 'Disulap' Jadi Bensin dan Solar, Uji Kualitas dan Skema B2B Dimatangkan

Untuk memeriksa status bantuan sosial melalui Kemensos: 1. Buka peramban dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id. 1. Masukkan NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). 1. Ketik kode captcha yang ditampilkan pada layar. 1. Klik tombol "Cek Data".
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui posisi desil secara umum pada basis data BPS, tahapan verifikasi dilakukan pada portal DTSEN: 1. Kunjungi tautan https://dtsen-form.bps.go.id. 1. Masukkan NIK KTP. 1. Masukkan kode captcha yang tersedia di layar. 1. Klik opsi "cek desil". 1. Masukkan tanggal lahir. 1. Masukkan kembali kode captcha untuk verifikasi lanjutan. 1. Klik "cek data".
Prosedur dan Persyaratan Pembaruan Data DTSEN
Perubahan kondisi perekonomian keluarga yang belum tercermin pada data berjalan dapat disesuaikan melalui fitur pembaruan mandiri di situs resmi DTSEN BPS. Warga dapat mengajukan pembaruan informasi agar penetapan desil tetap akurat sesuai realitas di lapangan.
513,9 Km Listrik Aliran Atas KRL Jabodetabek Dirawat, Ini Prosesnya

Pengajuan perubahan desil diawali dengan membuka situs https://dtsen-form.bps.go.id, kemudian mengisikan identitas awal yang mencakup NIK KTP, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, serta kode captcha. Pengguna kemudian diwajibkan mencentang kolom persetujuan pembagian data pribadi ke dalam sistem DTSEN serta kolom pemrosesan data pribadi.
Proses pembaruan desil membutuhkan sejumlah dokumen pendukung resmi sebagai dasar verifikasi, antara lain: - Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat. - Kartu Keluarga (KK) dan/atau KTP. - Nomor ID Pelanggan PLN atau nomor meteran listrik. - Berkas foto kondisi rumah yang mencakup foto tampak depan, ruang tamu dengan rincian kondisi lantai dan dinding, serta foto kamar mandi. - Titik koordinat lokasi rumah tinggal. - Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Mahasiswa bagi anggota keluarga yang sedang menempuh pendidikan.






