Peristiwa tenggelamnya kapal KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI diminta untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengusut tuntas penyebab insiden laut tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Kapoksi Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya. Ia menegaskan bahwa investigasi mendalam sangat diperlukan untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kecelakaan kapal, sekaligus memastikan bahwa seluruh aspek keselamatan pelayaran telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Evaluasi Dokumen Kelayakan dan Izin Berlayar
Dalam pelaksanaan investigasi tersebut, Danang meminta Kemenhub memeriksa secara rinci dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Langkah pemeriksaan ini dinilai penting guna melihat kepatuhan teknis armada sebelum melakukan perjalanan laut.
Polisi Cocokkan DNA Mayat Pria di Pulau Enggano dengan Jurnalis Hilang Kontak

Selain dokumen dari BKI, Danang menekankan bahwa proses evaluasi juga harus mencakup penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh pihak Syahbandar. Dokumen-dokumen kelayakan lainnya yang menyangkut operasional kapal juga diminta untuk diperiksa secara menyeluruh.
Sorotan Usia Armada dan Pengawasan Transportasi Laut
Danang turut menyoroti informasi mengenai kondisi KM Virgo Transport 8 yang dilaporkan sudah berusia tua. Menurutnya, faktor usia kapal harus menjadi perhatian serius bagi Kemenhub dalam mengevaluasi sistem keselamatan transportasi laut secara keseluruhan.
Ia menilai, penerapan kebijakan terkait pembatasan usia operasional kapal dapat menjadi salah satu opsi yang diambil pemerintah apabila hasil investigasi nantinya membuktikan bahwa faktor umur armada dan kondisi teknis kapal berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan tersebut.
Siasat Pembunuh Wanita di Tanah Abang demi Lolos dari Kejaran Polisi

Lebih lanjut, Danang menegaskan bahwa evaluasi keselamatan pelayaran tidak boleh hanya berhenti pada kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Peristiwa ini harus dijadikan momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh armada kapal yang melayani transportasi penumpang.
Kemenhub pun diminta menjalankan evaluasi komprehensif mulai dari mekanisme pemeriksaan kelaikan kapal, sistem pengawasan operasional, hingga tata kelola penerbitan izin berlayar agar kecelakaan transportasi laut tidak kembali terulang di masa mendatang.






