Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Saksi Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Mantan Jampidsus

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 4 Agu 2026 - 20.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Saksi Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Mantan Jampidsus
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah melakukan penelaahan mendalam terhadap permohonan perlindungan yang diajukan untuk seorang saksi bernama Ferry Hongkiriwang. Permohonan perlindungan ini diajukan secara resmi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Langkah ini diambil sehubungan dengan status hukum Ferry Hongkiriwang yang menjadi saksi penting dalam penanganan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
Febrie Adriansyah
. Proses penelaahan ini menjadi fokus penting bagi LPSK guna menentukan kelayakan pemberian perlindungan bagi saksi yang bersangkutan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, memberikan konfirmasi resmi mengenai adanya proses penelaahan permohonan tersebut pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Dalam pernyataannya kepada media, Susilaningtyas membenarkan bahwa pihak LPSK sampai saat ini masih terus mengkaji dan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap berkas permohonan perlindungan yang berkaitan dengan saksi Ferry Hongkiriwang. Proses penelaahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPSK guna memastikan segala aspek perlindungan bagi saksi dapat dipenuhi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Susilaningtyas juga memberikan klarifikasi mengenai status hukum terkini dari Ferry Hongkiriwang dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa Ferry Hongkiriwang hingga saat ini masih memegang status hukum murni sebagai saksi. Lebih lanjut, Susilaningtyas menggarisbawahi bahwa permohonan perlindungan yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada LPSK bukanlah permohonan agar Ferry Hongkiriwang ditetapkan atau menjadi seorang justice collaborator. Penegasan ini dinilai penting untuk memperjelas posisi hukum Ferry di tengah berjalannya proses hukum perkara tersebut.

Baca Juga

Pria di Kapuas Bakar Kamar Kos akibat Perselisihan Asmara, Empat Orang Terluka

Pria di Kapuas Bakar Kamar Kos akibat Perselisihan Asmara, Empat Orang Terluka

Sebelumnya, langkah perlindungan fisik maupun hukum terhadap Ferry Hongkiriwang telah diinisiasi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung, yang secara khusus dikenal sebagai Tim 9. Tim penyidik tersebut memutuskan untuk menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang di bawah naungan perlindungan LPSK. Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, memberikan penjelasan terkait penitipan ini pada hari Kamis, 31 Juli 2026. Rudi Margono menyatakan bahwa tindakan menitipkan Ferry kepada LPSK dilakukan demi kepentingan penyidikan yang sedang berjalan serta demi menjamin keamanan dan keselamatan fisik dari saksi yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

Mengenai kemungkinan apakah ke depannya Ferry Hongkiriwang akan diajukan atau berubah status menjadi seorang justice collaborator, Rudi Margono menjelaskan bahwa keputusan terkait hal tersebut belum dapat diambil saat ini. Menurut Rudi Margono, segala keputusan mengenai status justice collaborator bagi Ferry akan sangat bergantung pada dinamika dan perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan. Kasus yang sedang dihadapi dan menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini sendiri berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

Toyota Kembangkan New Hilux Generasi Kesembilan dengan Empat Pembaruan Utama

Toyota Kembangkan New Hilux Generasi Kesembilan dengan Empat Pembaruan Utama

Meskipun kasus ini secara jelas melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), peran spesifik maupun keterlibatan mendalam dari pengusaha Ferry Hongkiriwang dalam perkara tersebut masih belum diungkapkan secara rinci ke publik. Rudi Margono menyatakan bahwa pihak penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih belum bisa membeberkan atau mengungkapkan secara detail mengenai apa sebenarnya peran Ferry Hongkiriwang dalam pusaran kasus dugaan TPPU tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan pengamanan terhadap saksi melalui LPSK menjadi prioritas utama pihak kejaksaan untuk menjaga integritas pembuktian kasus ini.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian UangLPSKFerry Hongkiriwang

Berita Terbaru Lainnya

Pria di Kapuas Bakar Kamar Kos akibat Perselisihan Asmara, Empat Orang TerlukaToyota Kembangkan New Hilux Generasi Kesembilan dengan Empat Pembaruan UtamaBelanja Negara Capai Rp 1.656 Triliun hingga Triwulan II 2026, Didorong Program Makan Bergizi GratisRiset Mahasiswa Ungkap Peluang Ekonomi dan Tantangan Rantai Pasok Program MBG di DesaMalaysia dan Australia Dominasi Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia per Juni 2026IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.253 pada Perdagangan Senin PagiRupiah Dibuka Melemah ke Rp18.026 per Dolar AS Pagi IniPresiden Prabowo dan PM Thailand Anutin Perkuat Kemitraan Strategis di Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap