Lurah Paya Pasir, Syerly, secara resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin oleh Inspektorat Kota Medan. Keputusan tegas ini diambil oleh pihak berwenang setelah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terkait sebuah video yang menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman visual yang beredar luas tersebut, Syerly kedapatan melontarkan ejekan kepada seorang warga yang sedang menyampaikan keluhan mengenai minimnya fasilitas lampu penerangan jalan umum atau LPJU di wilayah tempat tinggalnya. Tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap empati seorang pelayan masyarakat tersebut pada akhirnya berujung pada penindakan secara administratif oleh institusi pengawas pemerintah kota.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, memberikan pernyataan yang membenarkan adanya putusan sanksi terhadap pejabat kelurahan tersebut pada hari Sabtu (1/8). Berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif yang telah dilakukan oleh jajaran Inspektorat, Erfin menegaskan bahwa Syerly sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap kode etik aparatur sipil negara. Pelanggaran etika kepemerintahan yang dilakukan oleh Lurah Paya Pasir tersebut secara spesifik merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023.
Sebagai tindak lanjut dari proses pemeriksaan dan terbuktinya pelanggaran kode etik tersebut, Inspektorat Kota Medan telah merumuskan dan mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penjatuhan hukuman. Rekomendasi sanksi tersebut kemudian diserahkan secara langsung kepada atasan dari Syerly, yakni Camat Medan Marelan. Camat Medan Marelan bertindak sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan prosedur birokrasi pemerintahan yang berlaku. Erfin Fahrurrazi juga menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan disiplin yang direkomendasikan oleh pihak Inspektorat Kota Medan untuk diberikan kepada Syerly masuk ke dalam klasifikasi hukuman disiplin ringan.
Bahlil Buka Suara soal Penyebab Antrean BBM Subsidi di SPBU Makassar

Kasus pelanggaran etika pejabat kelurahan ini bermula dari sebuah insiden yang terekam kamera dan menyebar luas di dunia maya. Dalam tayangan video viral yang memicu polemik tersebut, terlihat seorang warga yang sedang menceritakan keresahannya secara langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Waas. Warga tersebut memanfaatkan momen pertemuan tatap muka itu untuk menyampaikan keluh kesah mengenai kondisi keamanan yang dinilai sangat memprihatinkan di kawasan Jalan Paya Pasir. Minimnya fasilitas lampu penerangan jalan umum di area tersebut menjadi sorotan utama warga karena kondisi gelap gulita berdampak langsung pada ancaman keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar.
Dalam percakapan yang terekam bersama Wali Kota Medan itu, warga tersebut mengungkapkan bahwa kondisi jalan yang sangat gelap telah memicu terjadinya sejumlah tindak kejahatan, termasuk maraknya aksi perampokan yang meresahkan. Merasa situasi keamanan lingkungan sudah tidak terkendali akibat ketiadaan lampu jalan, warga itu menjelaskan bahwa dirinya terpaksa mengambil inisiatif mandiri. Ia mengaku harus mengeluarkan uang dari kantong pribadinya untuk membeli perlengkapan penerangan jalan umum. Warga tersebut secara lugas menyatakan, "Ini empat tiang lampu saya pasang sendiri pakai duit pribadi," sebagai bentuk upaya menjaga keamanan di wilayahnya.
Polisi Cocokkan DNA Mayat Pria di Pulau Enggano dengan Jurnalis Hilang Kontak

Namun, di tengah keseriusan warga tersebut saat menyampaikan aspirasi dan pengorbanannya kepada Wali Kota Medan, respons yang diberikan oleh aparatur kelurahan setempat justru sangat disayangkan. Syerly, yang pada saat kejadian sedang berdiri tepat di samping Wali Kota Rico Waas, merespons aduan serius masyarakat tersebut dengan nada yang meremehkan. Lurah Paya Pasir itu secara spontan melontarkan kalimat ejekan kepada warganya sendiri dengan mengatakan, "Cie, curhat dia." Ucapan yang terekam dengan sangat jelas dalam video itulah yang kemudian memicu reaksi keras dari publik luas, hingga akhirnya berujung pada penyelidikan resmi dan penjatuhan sanksi disiplin oleh Inspektorat Kota Medan.






