Lurah Paya Pasir, Syerly, secara resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin oleh Inspektorat Kota Medan. Keputusan tegas ini diambil oleh pihak berwenang setelah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terkait sebuah video yang menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman visual yang beredar luas tersebut, Syerly kedapatan melontarkan ejekan kepada seorang warga yang sedang menyampaikan keluhan mengenai minimnya fasilitas lampu penerangan jalan umum atau LPJU di wilayah tempat tinggalnya. Tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap empati seorang pelayan masyarakat tersebut pada akhirnya berujung pada penindakan secara administratif oleh institusi pengawas pemerintah kota.








