Tindak kejahatan siber berupa penyebaran konten pornografi hasil rekayasa kecerdasan buatan, atau yang sering disebut sebagai deepfake AI, menimpa seorang mahasiswi berinisial E. Perempuan yang sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus negeri di Kota Surakarta tersebut mendapati wajahnya dimanipulasi secara digital. Wajah E diedit sedemikian rupa dan ditempelkan pada foto tubuh perempuan lain yang sedang dalam kondisi tanpa busana. Konten asusila hasil rekayasa teknologi tersebut kemudian disebarluaskan oleh pihak tidak bertanggung jawab melalui sejumlah akun media sosial hingga merambah ke aplikasi perpesanan Telegram. Menanggapi situasi ini, pihak korban telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib.








