Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Manipulasi Varian Rasa Whip Pink Ternyata Berisi Gas N2O Murni yang Mematikan

Togar SiregarDiterbitkan 25 Jul 2026 - 09.14 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Manipulasi Varian Rasa Whip Pink Ternyata Berisi Gas N2O Murni yang Mematikan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Di balik kemasan merah muda yang tampak manis dan menggoda, tersimpan bahaya nyata yang tidak berbau maupun berasa. Produk tabung gas "Whip Pink" yang selama ini dipasarkan seolah memiliki varian rasa tertentu, ternyata hanyalah sebuah taktik kamuflase belaka. Hasil uji laboratorium forensik Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar fakta bahwa isi dari tabung-tabung tersebut adalah gas dinitrogen oksida (N2O) murni tanpa tambahan perisa apa pun. Produk yang awalnya dikira sebagai bahan pelengkap kuliner ini rupanya disalahgunakan sebagai zat inhalan yang memicu halusinasi berbahaya.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa gas N2O murni ini bekerja dengan cara yang sangat merusak tubuh manusia. Ketika seseorang menghirup gas ini secara langsung, tubuh akan mengalami kekurangan oksigen secara mendadak karena gas tersebut merebut ruang oksigen dalam aliran darah. Dampaknya tidak main-main; salah satu rekam medis pengguna yang diperiksa polisi menunjukkan adanya penurunan kadar kalium secara drastis di dalam tubuh. Hal ini membuktikan bahwa efek kesenangan sesaat dari gas ini harus dibayar mahal dengan kerusakan organ yang fatal.

Baca Juga

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Pengungkapan kasus ini bermula dari keprihatinan aparat terhadap maraknya penyalahgunaan merek Whip Pink di tengah masyarakat. Pada 13 April 2026, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan melalui metode pembelian terselubung (undercover buy). Polisi berhasil melacak dan menggerebek dua lokasi penting di Jakarta, yakni sebuah ruko di Gang Mantri, Kemayoran, serta sebuah gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara. Dari tempat-tempat tersebut, ratusan tabung siap edar disita bersama dengan peralatan produksinya.

Di lokasi penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial SU yang bertugas menjaga stok dan mengirimkan barang. Penangkapan SU membuka jalan bagi polisi untuk meringkus empat pekerja lainnya, yaitu ST, Sul, Sup, dan AS, yang sedang sibuk memindahkan gas. Mereka memindahkan gas N2O dari tabung industri berukuran besar (27 kg, 30 kg, dan 32 kg) ke dalam tabung-tabung kecil merek Whip Pink dengan ukuran bervariasi mulai dari 580 gram hingga 2.050 gram. Tidak berhenti di situ, seorang wanita berinisial E yang berperan sebagai admin dan akuntan juga ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca Juga

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Penyidikan kasus ini kini telah menyeret aktor intelektual di balik bisnis ilegal tersebut. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan pemilik pabrik Whip Pink, Andy Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal terkait penyediaan dan pengedaran sediaan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menghentikan peredaran gas berbahaya yang dikemas secara manipulatif demi meraup keuntungan pribadi tanpa memedulikan keselamatan konsumen.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriWhip PinkGas N2OPenyalahgunaan ObatKesehatan

Berita Terbaru Lainnya

KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati KuansingKortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah PutihHarga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal Dunia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap