Di balik kemasan merah muda yang tampak manis dan menggoda, tersimpan bahaya nyata yang tidak berbau maupun berasa. Produk tabung gas "Whip Pink" yang selama ini dipasarkan seolah memiliki varian rasa tertentu, ternyata hanyalah sebuah taktik kamuflase belaka. Hasil uji laboratorium forensik Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar fakta bahwa isi dari tabung-tabung tersebut adalah gas dinitrogen oksida (N2O) murni tanpa tambahan perisa apa pun. Produk yang awalnya dikira sebagai bahan pelengkap kuliner ini rupanya disalahgunakan sebagai zat inhalan yang memicu halusinasi berbahaya.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa gas N2O murni ini bekerja dengan cara yang sangat merusak tubuh manusia. Ketika seseorang menghirup gas ini secara langsung, tubuh akan mengalami kekurangan oksigen secara mendadak karena gas tersebut merebut ruang oksigen dalam aliran darah. Dampaknya tidak main-main; salah satu rekam medis pengguna yang diperiksa polisi menunjukkan adanya penurunan kadar kalium secara drastis di dalam tubuh. Hal ini membuktikan bahwa efek kesenangan sesaat dari gas ini harus dibayar mahal dengan kerusakan organ yang fatal.
Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Pengungkapan kasus ini bermula dari keprihatinan aparat terhadap maraknya penyalahgunaan merek Whip Pink di tengah masyarakat. Pada 13 April 2026, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan melalui metode pembelian terselubung (undercover buy). Polisi berhasil melacak dan menggerebek dua lokasi penting di Jakarta, yakni sebuah ruko di Gang Mantri, Kemayoran, serta sebuah gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara. Dari tempat-tempat tersebut, ratusan tabung siap edar disita bersama dengan peralatan produksinya.
Di lokasi penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial SU yang bertugas menjaga stok dan mengirimkan barang. Penangkapan SU membuka jalan bagi polisi untuk meringkus empat pekerja lainnya, yaitu ST, Sul, Sup, dan AS, yang sedang sibuk memindahkan gas. Mereka memindahkan gas N2O dari tabung industri berukuran besar (27 kg, 30 kg, dan 32 kg) ke dalam tabung-tabung kecil merek Whip Pink dengan ukuran bervariasi mulai dari 580 gram hingga 2.050 gram. Tidak berhenti di situ, seorang wanita berinisial E yang berperan sebagai admin dan akuntan juga ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur.
Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Penyidikan kasus ini kini telah menyeret aktor intelektual di balik bisnis ilegal tersebut. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan pemilik pabrik Whip Pink, Andy Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal terkait penyediaan dan pengedaran sediaan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menghentikan peredaran gas berbahaya yang dikemas secara manipulatif demi meraup keuntungan pribadi tanpa memedulikan keselamatan konsumen.






