Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus Pencucian Uang

Yolanda TobanDiterbitkan 25 Jul 2026 - 11.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus Pencucian Uang
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Nasib malang kini menimpa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Sosok yang dulunya memimpin pemberantasan korupsi kelas kakap ini kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Kejagung secara resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menjalani pemeriksaan intensif. Langkah hukum ini berlanjut dengan penahanan dirinya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses hukum terhadap Febrie didasarkan pada empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilimpahkan dari Kepolisian Republik Indonesia. Sprindik terbaru yang diterbitkan oleh Tim 9 Kejagung berfokus pada dugaan TPPU. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat. Selain kasus pencucian uang tersebut, tiga Sprindik terdahulu juga mengaitkan namanya dengan mega korupsi ASABRI, Krakatau Steel, serta proyek pengadaan batubara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik massal.

Baca Juga

Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot

Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot

Keputusan Kejagung untuk menitipkan Febrie di Rutan KPK menarik perhatian publik. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani perkara-perkara besar. Penempatan di Rutan KPK dinilai penting untuk memberikan perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan, sekaligus menjaga akuntabilitas dan transparansi penyidikan. Menariknya, saat digiring menuju mobil tahanan pada Jumat malam, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung, melainkan baju batik biasa. Pihak Kejagung berdalih hal itu terjadi karena situasi yang terburu-buru di malam hari.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa peran mereka dalam kasus ini murni sebagai penyedia fasilitas penahanan atas permintaan Kejagung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penitipan penahanan selama 20 hari pertama ini didasarkan pada surat resmi yang dikirimkan oleh Kejagung. Budi menekankan bahwa kewenangan penuh atas penyidikan dan status penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Langkah koordinasi ini juga disebut bukan hal baru dalam sinergi antarlembaga penegak hukum.

Baca Juga

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, memastikan bahwa seluruh proses penitipan ini telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ely juga menepis spekulasi adanya kriminalisasi di balik penetapan tersangka mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut. Menurutnya, penyidik bekerja secara profesional dengan pengawasan ketat yang turut melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri serta Komisi Kejaksaan. Hingga saat ini, tim pengawas tidak menemukan adanya kejanggalan dalam prosedur hukum yang diterapkan kepada Febrie.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian UangKorupsi

Berita Terbaru Lainnya

Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan GanjaKebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA MalangSolusi Perangkat Tanpa Modul Bawaan, Cara Memasang Bluetooth di Laptop dan MenghubungkannyaDugaan Keracunan MBG Dialami Ratusan Siswa di Pati, Kasus Serupa Terjadi di Bantul dan MadiunJaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang CopotAlphard Tabrak Lari Berujung Kecelakaan Beruntun Parah di SurabayaMendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap