Berita Viral Terkini

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus Pencucian Uang

Yolanda TobanPublished 25 Jul 2026 - 11.500 Reads
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus Pencucian Uang
Ilustrasi Hukum. Foto: Detik - News.
A-A+

Nasib malang kini menimpa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Sosok yang dulunya memimpin pemberantasan korupsi kelas kakap ini kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Kejagung secara resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menjalani pemeriksaan intensif. Langkah hukum ini berlanjut dengan penahanan dirinya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses hukum terhadap Febrie didasarkan pada empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilimpahkan dari Kepolisian Republik Indonesia. Sprindik terbaru yang diterbitkan oleh Tim 9 Kejagung berfokus pada dugaan TPPU. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat. Selain kasus pencucian uang tersebut, tiga Sprindik terdahulu juga mengaitkan namanya dengan mega korupsi ASABRI, Krakatau Steel, serta proyek pengadaan batubara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik massal.

Also Read

Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Keputusan Kejagung untuk menitipkan Febrie di Rutan KPK menarik perhatian publik. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani perkara-perkara besar. Penempatan di Rutan KPK dinilai penting untuk memberikan perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan, sekaligus menjaga akuntabilitas dan transparansi penyidikan. Menariknya, saat digiring menuju mobil tahanan pada Jumat malam, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung, melainkan baju batik biasa. Pihak Kejagung berdalih hal itu terjadi karena situasi yang terburu-buru di malam hari.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa peran mereka dalam kasus ini murni sebagai penyedia fasilitas penahanan atas permintaan Kejagung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penitipan penahanan selama 20 hari pertama ini didasarkan pada surat resmi yang dikirimkan oleh Kejagung. Budi menekankan bahwa kewenangan penuh atas penyidikan dan status penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Langkah koordinasi ini juga disebut bukan hal baru dalam sinergi antarlembaga penegak hukum.

Also Read

Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, memastikan bahwa seluruh proses penitipan ini telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ely juga menepis spekulasi adanya kriminalisasi di balik penetapan tersangka mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut. Menurutnya, penyidik bekerja secara profesional dengan pengawasan ketat yang turut melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri serta Komisi Kejaksaan. Hingga saat ini, tim pengawas tidak menemukan adanya kejanggalan dalam prosedur hukum yang diterapkan kepada Febrie.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca