Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan dan Dibawa ke Rutan KPK

Togar SiregarDiterbitkan 25 Jul 2026 - 16.40 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan dan Dibawa ke Rutan KPK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Roda nasib berputar begitu cepat di koridor hukum Indonesia. Febrie Adriansyah, sosok yang dahulu memimpin berbagai gebrakan pemberantasan korupsi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Kejaksaan Agung secara resmi menahan mantan petinggi mereka sendiri dan menjebloskannya ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini menandai babak baru yang dramatis dalam penegakan hukum di tanah air.

Jumat malam tanggal 24 Juli 2026 menjadi saksi bisu kejatuhan sang mantan pemburu koruptor. Sekitar pukul 23.01 WIB, Febrie melangkah keluar dari pintu Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan kawalan ketat. Mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa abu-abu, langkah kakinya langsung disambut riuh rendah kepungan wartawan. Suasana sempat memanas dan ricuh ketika awak media mencoba mendekat untuk mengambil gambar, memicu aksi saling dorong yang tidak terhindarkan dengan petugas keamanan yang menjaga ketat di lokasi.

Sebelum akhirnya dibawa menuju mobil tahanan, Febrie sempat memberikan pernyataan singkat mengenai status hukumnya di tengah kerumunan yang mendesak. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam oleh Tim 9, yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang itu. Pemeriksaan tersebut berpusat pada statusnya sebagai saksi terkait penemuan fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman pribadinya di Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari pengusutan mendalam terhadap empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilimpahkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tim 9, yang berada di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, saat ini memberikan perhatian khusus pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Fokus penyelidikan diarahkan untuk melacak asal-usul tumpukan emas dan uang tunai bernilai fantastis yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus tersebut.

Ternyata, pusaran kasus hukum yang menyeret Febrie tidak berhenti pada dugaan pencucian uang saja. Ia juga harus menghadapi jeratan hukum dari tiga Sprindik lainnya yang tidak kalah berat. Mantan pejabat teras Kejaksaan Agung ini diduga terlibat dalam pusaran korupsi megaproyek ASABRI, dugaan rasuah di Krakatau Steel, hingga kasus pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sempat menyebabkan pemadaman listrik massal atau blackout.

Baca Juga

Kortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah Putih

Kortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah Putih

Penahanan Febrie dan pemindahannya ke Rutan KPK mengirimkan pesan kuat tentang tidak adanya kekebalan hukum, bahkan bagi mereka yang pernah berada di puncak struktur kekuasaan yudisial. Perjalanan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik, mengingat posisinya terdahulu yang sangat strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum ini akan membongkar seluruh jaringan yang terlibat di balik temuan aset bernilai fantastis tersebut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKejaksaan AgungFebrie AdriansyahJampidsusKorupsi

Berita Terbaru Lainnya

KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati KuansingKortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah PutihHarga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal Dunia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap