Berita Viral Terkini

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Ding Anyi ApuiPublished 25 Jul 2026 - 16.451 Reads
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK
Ilustrasi Hukum. Foto: Detik - News.
A-A+

Gerbang Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi saksi bisu sebuah ironi besar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Pada Jumat malam, 24 Juli 2026, tepat pukul 23.23 WIB, sebuah mobil tahanan milik Kejaksaan Agung perlahan memasuki area rutan. Dari dalam kendaraan tersebut, turunlah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sosok yang dulunya memimpin berbagai operasi pemberantasan korupsi kakap kini melangkah masuk ke dalam gedung tahanan dengan mengenakan kemeja batik, sebuah pemandangan kontras yang menarik perhatian publik.

Penahanan ini merupakan kelanjutan dramatis dari rangkaian pemeriksaan panjang yang dijalani Febrie sejak siang hari. Mantan pejabat tinggi korps adhyaksa tersebut dilaporkan telah berada di Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Awalnya, Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait barang-barang mewah dan mencurigakan yang ditemukan di kediaman pribadinya. Namun, setelah proses klarifikasi yang berlangsung selama hampir sepuluh jam, status hukumnya berkembang hingga berujung pada keputusan penahanan di Rutan KPK.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Penyelidikan yang menjerat Febrie bermula dari sebuah penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian di rumahnya yang terletak di kawasan elite Sentul, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan timbunan kekayaan yang nilainya sangat fantastis dan sulit dijelaskan asal-usulnya. Aparat menyita emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram serta tumpukan uang tunai yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan mencolok inilah yang kemudian mendasari Tim 9 untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejaksaan Agung sendiri saat ini tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kasus TPPU atas temuan emas dan uang tunai di Sentul merupakan Sprindik terbaru yang diterbitkan. Sementara itu, tiga Sprindik terdahulu mencakup skandal korupsi skala besar yang sempat mengguncang publik, yakni kasus dugaan korupsi di PT ASABRI, korupsi di Krakatau Steel, serta masalah pengadaan batubara untuk PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik massal atau blackout di beberapa wilayah.

Also Read

Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Keberadaan Febrie di balik jeruji besi Rutan KPK menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan terhadap mereka yang pernah berada di puncak struktur penegakan hukum itu sendiri. Sebagai mantan Jampidsus, Febrie tentu sangat memahami seluk-beluk penanganan kasus korupsi. Kini, situasi berbalik sepenuhnya, dan dia harus bersiap menghadapi proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan puluhan kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumahnya.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca