Berita Viral Terkini

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Ding Anyi ApuiPublished 25 Jul 2026 - 12.000 Reads
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK
Ilustrasi Hukum. Foto: Detik - News.
A-A+

Sebuah pemandangan tidak biasa terjadi di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang dulunya kerap menjebloskan koruptor ke penjara, kini justru harus merasakan dinginnya jeruji besi di tempat tersebut. Ia resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh institusi tempatnya pernah mengabdi.

Langkah penahanan ini memperlihatkan sinergi yang menarik antara Kejaksaan Agung dan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keberadaan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih merupakan bentuk dukungan nyata KPK terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Korps Adhyaksa. KPK memfasilitasi penitipan penahanan tersebut berdasarkan surat resmi yang dikirimkan oleh Kejaksaan Agung. Kerja sama ini menegaskan bahwa tidak ada sekat ego sektoral ketika menyangkut penegakan hukum terhadap oknum aparat.

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, Febrie akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan untuk menahan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. KPK dalam hal ini hanya bertindak sebagai fasilitator tempat penahanan. Penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung ke Rutan KPK sendiri bukanlah hal baru dan sudah beberapa kali dilakukan dalam rangka koordinasi antarlembaga.

Also Read

Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Kasus yang menjerat Febrie tidak main-main. Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilimpahkan dari Kepolisian Republik Indonesia. Sprindik terbaru yang diterbitkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung berfokus pada dugaan pencucian uang terkait temuan fantastis di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Di rumah tersebut, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan ini menjadi bukti awal yang krusial dalam menjerat sang mantan Jampidsus.

Selain kasus kepemilikan emas dan uang tunai tersebut, tiga Sprindik lainnya yang membayangi Febrie mencakup sejumlah megaproyek bermasalah. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di PT ASABRI, Krakatau Steel, serta proyek pengadaan batubara untuk PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik massal atau 'blackout'. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Febrie adalah memanfaatkan jabatannya yang strategis sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan Agung untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya selama masa pengabdiannya.

Also Read

Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Proses hukum terhadap Febrie berjalan cukup maraton pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Pemeriksaan intensif dimulai sejak pukul 13.00 WIB di Kejaksaan Agung. Hanya dalam waktu enam jam, tepatnya pukul 19.00 WIB, status hukumnya resmi dinaikkan menjadi tersangka sebelum akhirnya ia digiring ke Rutan KPK malam itu juga. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, selaku koordinator Tim 9, menyatakan bahwa detail pembuktian modus pencucian uang ini sengaja belum dibuka secara rinci demi kelancaran penyidikan dan agar tidak menyulitkan proses hukum ke depan.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca