Berita Viral Terkini

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol

Ding Anyi ApuiPublished 25 Jul 2026 - 20.000 Reads
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemandangan tidak biasa terlihat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 24 Juli. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menyandang status sebagai tahanan. Namun, prosesi penahanan sosok yang pernah memimpin pemberantasan korupsi di korps tersebut tampak sangat kontras jika dibandingkan dengan tersangka pada umumnya. Tidak ada rompi tahanan berwarna merah muda yang mencolok, ataupun borgol besi yang melingkari pergelangan tangannya saat melangkah keluar gedung.

Sekitar pukul 23.05 WIB, Febrie tampak melangkah keluar dengan pengawalan ketat dari penyidik Korps Adhyaksa serta didampingi tim penasihat hukumnya. Alih-alih mengenakan seragam tahanan khas Kejaksaan Agung, ia justru mengenakan kemeja batik lengan panjang yang rapi. Penampilan klimis tanpa atribut pesakitan ini langsung menarik perhatian publik, mengingat lembaga hukum tersebut biasanya sangat ketat menerapkan protokol visual bagi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada para jurnalis yang telah menunggunya, Febrie secara terbuka mengakui status barunya. Ia membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan malam itu. Meski demikian, Febrie mengungkapkan adanya diskusi mendalam dengan pihak jaksa penyidik. Menurut pandangannya, alat bukti yang diajukan oleh tim penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum penahanan dilakukan secara terburu-buru. Ia menekankan pentingnya konfirmasi alat bukti agar proses hukum tidak berjalan secara sewenang-wenang.

Also Read

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum demi Lindungi UMKM dan Musisi

Sebelum resmi ditahan, Febrie harus melewati proses pemeriksaan maraton sejak siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan intensif tersebut dilakukan oleh Tim 9, sebuah tim khusus yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat tinggi ini. Febrie sendiri menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum ini karena hal tersebut merupakan keputusan dari pimpinan lembaga.

Langkah hukum terhadap Febrie ini diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus membidik dugaan pencucian uang. Sprindik dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 ini resmi ditandatangani pada 20 Juli 2026. Dasar penerbitan surat penyidikan baru ini adalah pelimpahan barang bukti fantastis dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, yang meliputi emas batangan seberat 74 kilogram serta uang asing senilai ratusan miliaran rupiah.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Penyidikan kasus ini juga melebar ke pihak-pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana tersebut. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 22 Juli, Tim 9 telah memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, yaitu Don Ritto, NH, dan TS. Demi menjaga transparansi dan sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus kakap ini, Kejaksaan Agung turut melibatkan unsur eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca