Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Jul 2026 - 09.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Institusi Kejaksaan Agung kini tengah menghadapi ujian moral yang berat dari dalam tubuhnya sendiri. Sosok yang dulunya memimpin perburuan para pelaku tindak pidana korupsi kelas kakap, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kini justru harus berhadapan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Langkah berani ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie dalam penegakan hukum di Indonesia.

Penetapan status tersangka ini bukanlah proses yang instan. Febrie harus menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar sepuluh jam pada Jumat, 25 Juli 2026, sebelum penyidik akhirnya mengambil keputusan bulat. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan pencucian uang ini diduga kuat dilakukan Febrie dengan memanfaatkan jabatannya yang strategis selama mengabdi sebagai jaksa maupun pejabat struktural di korps adhyaksa tersebut. Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung masih menutup rapat detail mekanisme pencucian uang demi menjaga kerahasiaan strategi pembuktian di persidangan nanti.

Baca Juga

KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

Kasus ini semakin menyedot perhatian publik setelah Kejaksaan Agung membeberkan barang bukti yang diserahkan oleh pihak Kepolisian RI (Polri). Tak tanggung-tanggung, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta tumpukan uang asing yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar Rupiah. Penanganan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam melimpahkan berkas perkara ini menunjukkan adanya sinergi penegakan hukum yang kuat, sekalipun harus menyasar perwira tinggi di internal mereka sendiri.

Setelah resmi menyandang status tersangka, Febrie langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Menariknya, saat tiba di lokasi penahanan, mantan Jampidsus ini tampak tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas kejaksaan ataupun borgol yang biasa menghiasi tangan para tersangka korupsi. Pemandangan ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya perlakuan khusus, meskipun proses hukum dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan koridor yang ada.

Baca Juga

Kortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah Putih

Kortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah Putih

Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah tidak tinggal diam menghadapi tuduhan serius ini. Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menjeratnya. Febrie bahkan mengeklaim bahwa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi. Di tengah riuh rendah pembelaan tersebut, sejumlah akademisi hukum, termasuk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, mendorong agar aparat menerapkan pasal berlapis guna memastikan keadilan hukum benar-benar tegak tanpa pandang bulu.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian UangKorupsiHukum

Berita Terbaru Lainnya

Mendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati AnomPesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Jaga Semangat Pantang Menyerah demi BangsaSopir Alphard di Surabaya Tabrak Gerobak Bakso dan 10 Kendaraan, Ditangkap WargaKPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati KuansingKortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah PutihHarga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha Terbakar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap