Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Penahanannya Sebagai Kriminalisasi

Marthen PalutunganDiterbitkan 25 Jul 2026 - 08.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Penahanannya Sebagai Kriminalisasi
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia - Nasional
A-A+

Panggung hukum Indonesia kembali menyaksikan drama ironis ketika seorang penegak hukum papan atas kini harus berganti peran menjadi pesakitan. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dahulu kerap memimpin pengusutan berbagai kasus korupsi kakap, kini justru harus mengenakan rompi tahanan. Langkah Korps Adhyaksa menetapkan mantan petingginya sendiri sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengejutkan banyak pihak, terutama setelah mencuatnya kabar penemuan emas seberat 74 kilogram di kediaman pribadinya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam, sorotan kamera dan rentetan pertanyaan tajam langsung mengarah pada Febrie. Salah satu poin krusial yang ditanyakan adalah mengenai keabsahan dan asal-usul puluhan kilogram logam mulia tersebut. Namun, alih-alih memberikan jawaban yang lugas dan terperinci, Febrie memilih untuk bersikap diplomatis dan melemparkan tanggung jawab penjelasan kepada pihak kejaksaan. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada jaksa penyidik untuk memperjelas kepemilikan serta peruntukan emas tersebut.

Baca Juga

Saksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak Krakatau

Saksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak Krakatau

Sikap bungkam Febrie mengenai detail emas tersebut kontras dengan sikap kritisnya terhadap prosedur hukum yang menimpanya. Ia mengaku sempat melakukan diskusi yang cukup alot dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang diajukan untuk menjeratnya. Menurut mantan orang nomor satu di bidang pidana khusus ini, alat bukti yang ada saat ini masih sangat prematur dan membutuhkan pendalaman serta konfirmasi lebih lanjut. Ia menilai belum ada alasan yang cukup kuat dan mendesak bagi penyidik untuk langsung melakukan tindakan penahanan terhadap dirinya.

Febrie berpendapat bahwa dalam penanganan kasus hukum yang ideal, penyidik seharusnya melakukan konfirmasi alat bukti secara mendalam terlebih dahulu. Selain itu, proses gelar perkara atau ekspose harus dilakukan berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan mengambil tindakan penahanan. Karena merasa tahapan-tahapan krusial tersebut diabaikan dalam kasusnya, ia secara terbuka menyatakan bahwa dirinya sedang menghadapi upaya kriminalisasi. Kendati demikian, ia mengaku siap menghadapi proses hukum ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan pimpinan institusinya.

Baca Juga

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

Kini, dengan status penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, Febrie harus bersiap menghadapi pertarungan hukum yang panjang. Kasus yang menyeret mantan Jampidsus ini tidak hanya menjadi ujian berat bagi integritas pribadi Febrie, tetapi juga menjadi ujian transparansi bagi Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran di tubuh mereka sendiri. Publik akan terus mengawal jalannya persidangan untuk melihat apakah tudingan kriminalisasi yang dilontarkan Febrie terbukti, ataukah temuan tumpukan emas tersebut merupakan bagian dari kejahatan keuangan yang terstruktur.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahJampidsusKorupsiRutan KPK

Berita Terbaru Lainnya

Harga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap