Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi membentuk tim evaluasi sistem seleksi mandiri menyusul penetapan status tersangka terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara hukum ini terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran Unsoed, dengan patokan tarif mencapai ratusan juta rupiah per calon mahasiswa.
Pihak kementerian bersama jajaran penegak hukum mengambil serangkaian langkah untuk menjaga keberlangsungan operasional kampus sekaligus mengusut tuntas praktik penyimpangan dalam seleksi jalur mandiri tersebut.
Langkah Penanganan Dampak Kasus oleh Kemendikti Saintek
Untuk merespons penetapan tersangka pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut dan menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar di Unsoed, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto bersama jajaran kementerian menerapkan langkah-langkah penanganan:
1. Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Rektor Unsoed Menteri Brian Yuliarto menunjuk Plh Rektor dari kalangan internal Unsoed. Penunjukan ini dilakukan agar pelayanan terhadap seluruh civitas akademika, baik dosen maupun mahasiswa, serta proses perkuliahan tidak mengalami gangguan akibat ketiadaan pejabat definitif.
1. Pembentukan Tim Evaluasi Seleksi Mandiri Kementerian membentuk tim khusus yang bertugas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses dan mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Zulhas Pastikan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa NTT Aman

1. Pengkajian Solusi Berbasis Sistem Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie menyampaikan penyesalan mendalam atas terjadinya kasus ini dan menegaskan pentingnya mencari akar solusi permasalahan. Penanganan masalah ditekankan agar tidak hanya melihat satu perkara secara terpisah, melainkan meninjau perbaikan tata kelola secara sistemik.
Rekonstruksi Modus Pemerasan Seleksi Mandiri Unsoed Menurut KPK
Berdasarkan paparan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, skema pemerasan dalam seleksi mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed terungkap melalui alur peristiwa berikut:
1. Penetapan Tarif Masuk Fakultas Kedokteran Akhmad Sodiq bersama Norman Arie Prayogo mematok tarif sebesar Rp 650 juta untuk setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang mendaftar melalui jalur seleksi mandiri.
1. Perintah Penarikan Uang kepada Perantara Pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua orang perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk meminta uang tarif Rp 650 juta tersebut kepada para orang tua calon mahasiswa baru. Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto kemudian turut ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.
Prabowo Panggil Menhan hingga Panglima TNI ke Hambalang, Ini yang Dibahas

1. Kegagalan Kelulusan dan Tuntutan Pengembalian Dana Meski tarif telah ditentukan dan dipungut dari para orang tua, calon mahasiswa baru tersebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan dan akhirnya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi mandiri. Mengetahui anak-anak mereka tidak lolos seleksi, para orang tua menuntut agar uang yang telah diserahkan dikembalikan sepenuhnya.
1. Penggunaan Uang untuk Kepentingan Pribadi Permintaan pengembalian dana dari para orang tua calon mahasiswa tidak dapat langsung dipenuhi karena uang pemerasan tersebut telah dipakai oleh kedua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk keperluan pribadi masing-masing.
1. Skema Pinjaman Dana untuk Pengembalian Agar dapat mengembalikan dana kepada para orang tua yang menuntut, Norman Arie Prayogo meminjam uang kepada Mulyono (MYN), yang merupakan keponakan dari Rektor Akhmad Sodiq.
Penegakan Hukum dan Keberlanjutan Akademik
Penetapan empat orang tersangka鈥擜khmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto鈥攐leh KPK menjadi dasar evaluasi mendasar terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi. Penunjukan Plh Rektor dari pihak internal Unsoed memastikan seluruh roda administrasi dan layanan akademik tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.






