Insiden arogansi seorang oknum polisi pengendara Alphard yang membawa paksa petugas satuan pengamanan (satpam) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, menyisakan luka mendalam bagi dunia pengamanan sipil. Peristiwa ini bukan sekadar perselisihan biasa di jalan raya, melainkan sebuah ironi besar yang mencederai hubungan historis antara Polri dan satpam. Padahal, jika dirunut dari sejarahnya, satpam lahir sebagai "saudara kandung" kepolisian yang dibentuk untuk bahu-membahu menjaga ketertiban masyarakat karena keterbatasan jumlah personel polisi.
Menolak lupa pada sejarah, korps pengamanan swasta ini sebenarnya lahir dari pemikiran visioner Jenderal Polisi Awaloedin Djamin. Melalui Surat Keputusan Kapolri No. SKEP/126/XII/1980 yang diterbitkan pada 30 Desember 1980, ia meletakkan dasar pembinaan satpam di Indonesia. Atas jasa besarnya tersebut, pria kelahiran Padang pada 26 September 1927 ini dinobatkan sebagai Bapak Satpam Indonesia. Dedikasinya pada dunia kepolisian dan administrasi negara pun sangat tinggi, terbukti dari latar belakang pendidikannya yang mentereng hingga meraih gelar doktor dari Universitas California Selatan pada tahun 1963.
Tim 9 Pimpinan Rudi Margono Usut Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus

Sebelum memimpin Korps Bhayangkara sebagai Kapolri pada periode 1978, Awaloedin sempat mengemban berbagai jabatan penting. Ia pernah menjadi Menteri Tenaga Kerja Kabinet Ampera pada tahun 1966, Direktur Lembaga Administrasi Negara (LAN), hingga menjabat sebagai Duta Besar untuk Jerman Barat. Di tengah kondisi keamanan negara yang fluktuatif kala itu, ia merumuskan sistem pengamanan swakarsa demi memperkuat pertahanan sipil. Berkat pengabdiannya, ia dianugerahi berbagai penghargaan tertinggi, mulai dari Bintang Mahaputra Adipradana hingga penghargaan internasional dari Jerman Barat dan Filipina, sebelum akhirnya wafat pada usia 91 tahun pada 31 Januari 2019.
Dalam perkembangannya, kedekatan emosional antara Polri dan satpam terus diupayakan untuk diperkuat. Salah satu langkah nyata terlihat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang sempat mengubah warna seragam satpam menjadi cokelat agar identik dengan polisi. Perubahan ini ditujukan agar satpam memiliki kebanggaan tersendiri sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Elisa Lumbantoruan, CEO PT ISS Indonesia, dalam sebuah kesempatan juga menegaskan bahwa tugas satpam pada dasarnya adalah delegasi dari tanggung jawab kepolisian yang dijalankan oleh sektor swasta, sehingga standarisasi profesi ini sangat penting untuk meningkatkan martabat mereka di mata publik.
KPK Mulai Kawal Penanganan Kasus Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Melalui regulasi tersebut, profesi satpam ditegaskan bukan lagi sekadar buruh penjaga gerbang, melainkan profesi mulia yang memiliki struktur kepangkatan resmi dan keterikatan kuat dengan Polri. Ketika seorang oknum polisi bertindak semena-mena terhadap satpam yang sedang menjalankan tugasnya, tindakan tersebut secara tidak langsung menafikan sejarah panjang pembentukan institusi pengamanan ini. Memahami sejarah keberadaan satpam adalah kunci agar kesombongan sektoral dapat dihindari, sehingga hubungan kemitraan yang harmonis antara polisi dan satpam dapat terus terjaga demi ketertiban bersama.






