Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Mentan Amran Sulaiman Gandeng Polisi Tindak Tujuh Perusahaan Penolak Tebu Petani

Uria KilaDiterbitkan 25 Jul 2026 - 13.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mentan Amran Sulaiman Gandeng Polisi Tindak Tujuh Perusahaan Penolak Tebu Petani
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia - Ekonomi
A-A+

Ambisi besar Indonesia untuk mencapai swasembada gula konsumsi dalam waktu dua tahun kini harus berhadapan dengan tembok tebal di sektor hilir. Di saat pemerintah dan para petani tebu tengah berjuang keras mendongkrak produktivitas di lahan-lahan pertanian, muncul laporan mengejutkan mengenai adanya tujuh perusahaan yang diduga sengaja menolak menyerap tebu serta gula hasil produksi petani lokal. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian industri terhadap nasib para produsen pangan di tingkat tapak.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman merespons laporan tersebut dengan tindakan cepat dan tanpa kompromi saat memimpin rapat percepatan swasembada gula di Surabaya, Jawa Timur. Di hadapan para peserta rapat, Amran langsung menginstruksikan Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Mahmudi, untuk segera memeriksa ketujuh perusahaan yang dilaporkan tersebut. Tak cukup sampai di situ, Mentan juga langsung menghubungi Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui sambungan telepon untuk meminta aparat kepolisian menyelidiki kasus ini secara menyeluruh demi memastikan tidak ada pihak yang bermain curang.

Baca Juga

Harga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak Juli

Harga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak Juli

Perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tersebut dilaporkan berdalih bahwa penolakan serapan disebabkan oleh kendala logistik, mulai dari keterbatasan kontainer hingga hambatan dalam jalur distribusi perdagangan. Namun, Amran dengan tegas menolak alasan-alasan tersebut dan menganggapnya sebagai dalih yang tidak bisa ditoleransi. Baginya, sangat tidak etis apabila perusahaan yang telah meraup keuntungan besar selama puluhan tahun dari industri ini enggan memberikan ruang dan perlindungan bagi petani tebu lokal yang menjadi pilar utama bisnis mereka.

Persoalan serapan tebu ini dinilai Amran sebagai bagian dari tantangan besar dalam membersihkan sektor pertanian dari praktik-praktik tidak sehat yang merugikan negara. Ia mengaitkan masalah ini dengan isu manipulasi nilai ekspor atau underinvoicing pada komoditas minyak sawit mentah (CPO) yang telah lama merugikan kas negara hingga triliunan rupiah. Menurutnya, pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian sangat serius terhadap gerakan-gerakan mafia komoditas yang mencoba menyusup dan merusak stabilitas ekonomi nasional dari dalam.

Baca Juga

Mentan Amran Raih Kinerja Terbaik di Kabinet Merah Putih Dua Tahun Berturut-turut

Mentan Amran Raih Kinerja Terbaik di Kabinet Merah Putih Dua Tahun Berturut-turut

Kementerian Pertanian sendiri saat ini tengah menjalankan berbagai langkah strategis untuk mempercepat swasembada gula nasional, mulai dari peremajaan tanaman tebu, peningkatan produktivitas lahan, modernisasi sistem budidaya, hingga pembenahan tata kelola industri secara menyeluruh. Namun, semua upaya modernisasi ini dipastikan tidak akan berjalan efektif jika rantai pasar di tingkat hilir tidak memberikan jaminan keamanan bagi hasil panen petani. Kehadiran negara dalam mengawal serapan pasar menjadi kunci utama agar kesejahteraan petani tetap terjaga di tengah target swasembada.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Pertanianswasembada gulapetani tebuandi amran sulaimanindustri gula

Berita Terbaru Lainnya

Mendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati AnomPesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Jaga Semangat Pantang Menyerah demi BangsaSopir Alphard di Surabaya Tabrak Gerobak Bakso dan 10 Kendaraan, Ditangkap WargaKPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati KuansingKortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah PutihHarga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha Terbakar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap