Sebuah ironi besar kerap kali tersaji dalam panggung penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Febrie Adriansyah, sosok yang dahulu memimpin pemberantasan korupsi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kini, ia justru harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka, menyusul temuan tumpukan harta bernilai fantastis di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Penemuan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai asal-usul kekayaan yang disembunyikan di balik dinding rumah tersebut.
Saat digiring menuju Rumah Tahanan KPK pada Jumat malam, 24 Juli 2026, Febrie memilih untuk tidak memberikan jawaban rinci mengenai kepemilikan aset tersebut. Ketika dicecar pertanyaan tentang emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari rumah di Sentul, ia hanya melemparkan tanggung jawab penjelasan kepada tim penyidik. Mantan petinggi kejaksaan ini meminta agar publik menanti hasil penyelidikan jaksa penyidik yang sedang mendalami peruntukan serta pemilik sah dari logam mulia tersebut.
Penggeledahan di rumah Sentul itu memang menyingkap tabir kemewahan yang mencengangkan. Selain emas batangan seberat 74 kilogram, penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah luar biasa, yakni 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai rupiah sebesar Rp 100 juta. Jika seluruh mata uang asing tersebut dikonversikan, nilainya ditaksir menembus angka Rp 476 miliar. Penyidik juga menyita berbagai dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga kuat berkaitan erat dengan pemilik brankas tersebut.
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Bukan hanya di Sentul, jejak aliran dana mencurigakan ini juga terendus hingga ke kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di sebuah kafe bernama de'Clan, petugas menyita berbagai dokumen penting, gawai, serta tumpukan uang tunai senilai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000, dengan estimasi nilai total mencapai Rp 60 miliar. Tak jauh dari lokasi tersebut, sebuah gerai penukaran uang juga digeledah dan menghasilkan penyitaan 71 barang bukti berupa 16 jenis mata uang asing senilai kurang lebih Rp 7,2 miliar.
Seluruh rangkaian penyitaan bernilai ratusan miliar rupiah ini merupakan bagian dari penyidikan tiga kasus korupsi besar yang saling berkelindan. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang sempat memicu pemadaman listrik massal, dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Asabri untuk periode 2020–2025, serta dugaan rasuah dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada rentang tahun yang sama. Penyidik kini juga tengah mendalami potensi adanya tindak pidana pencucian uang dari akumulasi kekayaan tersebut.
PMI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Depok yang Terdampak Kekeringan

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto ini kini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI. Berkas perkara penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi ketat dari KPK serta pengawasan langsung dari Komisi III DPR RI melalui panitia kerja. Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas institusi kejaksaan dalam membongkar praktik lancung di dalam tubuhnya sendiri.






