Ketika sebuah platform keuangan menggunakan label "syariah" dan memajang wajah pasangan selebritas yang dikenal religius serta harmonis, masyarakat cenderung menurunkan tingkat kewaspadaannya. Pola inilah yang kini menjadi sorotan tajam dalam kasus dugaan penggelapan dana di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Nama pasangan selebritas papan atas, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, mendadak terseret dalam pusaran hukum setelah jaksa penuntut umum membeberkan peran mereka. Keduanya terseret bukan sebagai pelaku kejahatan, melainkan sebagai duta merek (*brand ambassador*) yang dibayar dengan nominal fantastis untuk membangun citra positif platform tersebut.
Keterlibatan pasangan suami istri ini terungkap dalam persidangan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Depok. Pihak kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengonfirmasi bahwa status Dude dan Alyssa dalam kasus ini adalah sebagai saksi. Hubungan mereka dengan perusahaan murni didasari oleh kontrak profesional sebagai wajah promosi DSI, di mana mereka menerima bayaran akumulatif sebesar Rp 750.030.000. Namun, yang menjadi persoalan hukum adalah bagaimana manajemen DSI mengemas dan mencatat transaksi pembayaran tersebut di dalam pembukuan mereka.
BEI Selidiki Lonjakan Kinerja TGUK Setelah Banting Setir ke Bisnis Daging Beku

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa manajemen DSI diduga melakukan manipulasi keuangan untuk menutupi biaya pemasaran digital dan promosi. Alih-alih dicatat sebagai pengeluaran iklan, pembayaran kontrak untuk Dude dan Alyssa disamarkan seolah-olah mereka adalah pemberi pinjaman (*lender*). Aliran dana tersebut ditransfer ke rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama Dude Harlino dan Anindya Alyssa Soebandono. Modus ini diduga sengaja dirancang oleh para terdakwa agar laporan keuangan perusahaan terlihat tetap sehat dan memiliki aktivitas pendanaan yang aktif dari para investor besar.
Kasus yang menjerat platform investasi ini menyeret tiga petinggi perusahaan ke kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Kasus ini pertama kali mencuat setelah Bareskrim Polri menerima banyak aduan dari masyarakat yang mengalami gagal bayar. Dalam proses penyelidikannya, polisi menemukan taktik manipulatif berupa proyek fiktif. Manajemen DSI diduga mencatut data para peminjam lama yang sudah ada, lalu mengemasnya kembali seolah-olah ada proyek baru untuk menarik minat investasi dari masyarakat luas.
Ironi Rencana Utang Jakarta di Tengah Tumpukan Sisa Anggaran Daerah

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa kini didakwa dengan pasal berlapis yang sangat berat. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi publik bahwa popularitas tokoh publik dan label berbasis agama tidak serta-merta menjamin keamanan sebuah investasi. Di sisi lain, para selebritas kini dituntut untuk lebih selektif dan berhati-hati sebelum bersedia meminjamkan nama besar mereka untuk produk-produk finansial.






