Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Muktamar NU, Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik

Yolanda TobanDiterbitkan 30 Agu 2026 - 08.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Muktamar NU, Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyepakati larangan rangkap jabatan politik dan jabatan publik tertentu bagi Rais Aam serta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan strategis ini diambil guna menjaga fokus kepemimpinan tertinggi organisasi dalam menjalankan mandat muktamar.

Larangan tersebut secara spesifik mencakup sejumlah posisi politik penting di tingkat nasional maupun daerah, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pucuk pimpinan partai politik.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan salah satu poin krusial yang berhasil disepakati dalam forum komisi. Aturan tegas mengenai rangkap jabatan ini diberlakukan secara eksklusif kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dalam kapasitas mereka sebagai mandataris muktamar.

Baca Juga

24 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Berstatus Darurat Kekeringan

24 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Berstatus Darurat Kekeringan

Berlaku Khusus Mandataris Muktamar

Penegasan serupa disampaikan oleh Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh. Ia menggarisbawahi bahwa ketentuan anti-rangkap jabatan tidak diperluas ke seluruh jajaran kepengurusan, melainkan dibatasi hanya untuk dua posisi puncak struktural NU tersebut.

Dengan demikian, fungsionaris maupun pengurus NU di luar Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak terikat oleh aturan larangan rangkap jabatan politik yang sama.

Selain menyepakati larangan jabatan rangkap, forum Komisi Organisasi menuntaskan pembahasan mengenai tata cara pemilihan pimpinan tertinggi. Komisi menyepakati mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap dipertahankan sebagai sistem dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

Baca Juga

Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau

Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau

Seluruh kesepakatan dalam sidang komisi tersebut dicapai secara aklamasi melalui musyawarah mufakat tanpa melalui mekanisme pemungutan suara (voting).

Muktamar Ke-35 NU sendiri dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026. Forum permusyawaratan tertinggi warga nahdliyin ini dihadiri oleh ribuan utusan dari dalam dan luar negeri, yang merepresentasikan jajaran Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU).

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Nahdlatul UlamaMuktamar NUPBNU

Berita Terbaru Lainnya

24 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Berstatus Darurat KekeringanImigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi KrakatauMitigasi Kebakaran TPA Kopiluhur, DLH Kota Cirebon Siapkan Tanah Urukan dan Tangki AirTim Gabungan Sisir Titik Api Cegak Kebakaran TPA Putri Cempo MeluasAda Kapal Induk Italia, Begini Strategi Prabowo Atasi Kebakaran HutanPenampakan Beras Fortifikasi Penuhi Ritel Modern, Dipatok Harga SeginiAnak Krakatau Erupsi, Penerbangan Kacau! Ekonomi RI Bisa Susut 0,003%Prabowo Ingatkan Kebakaran Hutan Jangan Sampai ke Zona Inti IKN

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap