Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyepakati larangan rangkap jabatan politik dan jabatan publik tertentu bagi Rais Aam serta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan strategis ini diambil guna menjaga fokus kepemimpinan tertinggi organisasi dalam menjalankan mandat muktamar.
Larangan tersebut secara spesifik mencakup sejumlah posisi politik penting di tingkat nasional maupun daerah, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pucuk pimpinan partai politik.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan salah satu poin krusial yang berhasil disepakati dalam forum komisi. Aturan tegas mengenai rangkap jabatan ini diberlakukan secara eksklusif kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dalam kapasitas mereka sebagai mandataris muktamar.
24 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Berstatus Darurat Kekeringan

Berlaku Khusus Mandataris Muktamar
Penegasan serupa disampaikan oleh Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh. Ia menggarisbawahi bahwa ketentuan anti-rangkap jabatan tidak diperluas ke seluruh jajaran kepengurusan, melainkan dibatasi hanya untuk dua posisi puncak struktural NU tersebut.
Dengan demikian, fungsionaris maupun pengurus NU di luar Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak terikat oleh aturan larangan rangkap jabatan politik yang sama.
Selain menyepakati larangan jabatan rangkap, forum Komisi Organisasi menuntaskan pembahasan mengenai tata cara pemilihan pimpinan tertinggi. Komisi menyepakati mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap dipertahankan sebagai sistem dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau

Seluruh kesepakatan dalam sidang komisi tersebut dicapai secara aklamasi melalui musyawarah mufakat tanpa melalui mekanisme pemungutan suara (voting).
Muktamar Ke-35 NU sendiri dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026. Forum permusyawaratan tertinggi warga nahdliyin ini dihadiri oleh ribuan utusan dari dalam dan luar negeri, yang merepresentasikan jajaran Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU).






