Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Keuangan

OJK Minta Kredivo dan KrediFazz Tanggung Jawab atas Dugaan Pelecehan oleh Debt Collector

Togar SiregarDiterbitkan 26 Jul 2026 - 13.08 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Minta Kredivo dan KrediFazz Tanggung Jawab atas Dugaan Pelecehan oleh Debt Collector
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Industri teknologi finansial (fintech) di tanah air kembali mendapat sorotan tajam setelah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual dalam proses penagihan utang. Kasus yang menimpa seorang nasabah perempuan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ini menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara jasa keuangan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) guna meminta pertanggungjawaban atas insiden yang mencoreng industri pinjaman digital tersebut.

Pemanggilan yang berlangsung pada Kamis (23/7) ini dipicu oleh keresahan publik di media sosial terkait perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum penagih utang lapangan. Berdasarkan penjelasan awal yang diterima oleh OJK, korban merupakan pengguna aktif aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi sumber permasalahan penagihan tersebut sebenarnya merupakan produk dari KrediFazz yang dipasarkan melalui platform Kredivo. Meskipun kedua entitas ini saling terintegrasi dalam satu aplikasi, OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap etika bisnis harus tetap berjalan ketat.

Baca Juga

Menag Nasaruddin Incar Dana Umat Tak Puasa Ramadan hingga Rp3 T

Menag Nasaruddin Incar Dana Umat Tak Puasa Ramadan hingga Rp3 T

Dalam perkembangannya, diketahui bahwa proses penagihan di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu perusahaan penyedia jasa penagihan yang bermitra dengan KrediFazz. Kendati demikian, regulator memberikan penegasan yang sangat krusial bahwa pelimpahan tugas penagihan kepada pihak luar tidak menghapus tanggung jawab hukum dan moral perusahaan induk. OJK menekankan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan seluruh mitra penagih mereka mematuhi regulasi perlindungan konsumen dan menjaga standar etika yang berlaku, tanpa pengecualian.

Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK menginstruksikan Kredivo dan KrediFazz untuk segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan baik. Kedua perusahaan diminta mengevaluasi total sistem kerja sama mereka dengan pihak ketiga, mulai dari proses seleksi, pengawasan, hingga evaluasi berkala terhadap agen penagihan. Selain itu, mereka diwajibkan memperkuat prosedur operasional standar penagihan serta mengambil tindakan hukum atau administratif yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga

Shopee VIP Plus Dirilis, Tawarkan Paket untuk Belanja dan Hiburan

Shopee VIP Plus Dirilis, Tawarkan Paket untuk Belanja dan Hiburan

Saat ini, OJK masih terus mendalami perkara ini dengan menelaah berbagai dokumen penting, termasuk kontrak kerja sama dengan agen penagihan dan hasil pemeriksaan internal kedua perusahaan. Di sisi lain, proses hukum pidana juga sedang berjalan secara paralel di tingkat kepolisian setempat. Korban yang sebelumnya ditagih dan tidak mampu membayar, ditawari penghapusan utang oleh oknum penagih dengan syarat melakukan tindakan asusila. Korban kemudian melaporkan percobaan pelecehan tersebut ke Polsek Bayan, Purworejo, yang berujung pada penahanan pelaku. Melalui kasus ini, OJK mengingatkan kembali seluruh industri keuangan agar selalu menerapkan metode penagihan yang manusiawi, tanpa intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

perlindungan konsumenojkKredivoFintechKrediFazzDebt Collector

Berita Terbaru Lainnya

Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah DisalurkanNgenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya SamaDuo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semakMantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal DuniaLedakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap