Industri teknologi finansial (fintech) di tanah air kembali mendapat sorotan tajam setelah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual dalam proses penagihan utang. Kasus yang menimpa seorang nasabah perempuan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ini menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara jasa keuangan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) guna meminta pertanggungjawaban atas insiden yang mencoreng industri pinjaman digital tersebut.
Pemanggilan yang berlangsung pada Kamis (23/7) ini dipicu oleh keresahan publik di media sosial terkait perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum penagih utang lapangan. Berdasarkan penjelasan awal yang diterima oleh OJK, korban merupakan pengguna aktif aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi sumber permasalahan penagihan tersebut sebenarnya merupakan produk dari KrediFazz yang dipasarkan melalui platform Kredivo. Meskipun kedua entitas ini saling terintegrasi dalam satu aplikasi, OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap etika bisnis harus tetap berjalan ketat.
Menteri Pertanian Siapkan Nama Calon Wakil Menteri Baru Pendampingnya

Dalam perkembangannya, diketahui bahwa proses penagihan di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu perusahaan penyedia jasa penagihan yang bermitra dengan KrediFazz. Kendati demikian, regulator memberikan penegasan yang sangat krusial bahwa pelimpahan tugas penagihan kepada pihak luar tidak menghapus tanggung jawab hukum dan moral perusahaan induk. OJK menekankan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan seluruh mitra penagih mereka mematuhi regulasi perlindungan konsumen dan menjaga standar etika yang berlaku, tanpa pengecualian.
Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK menginstruksikan Kredivo dan KrediFazz untuk segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan baik. Kedua perusahaan diminta mengevaluasi total sistem kerja sama mereka dengan pihak ketiga, mulai dari proses seleksi, pengawasan, hingga evaluasi berkala terhadap agen penagihan. Selain itu, mereka diwajibkan memperkuat prosedur operasional standar penagihan serta mengambil tindakan hukum atau administratif yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketegangan Jalur Pelayaran Global Menjaga Harga Minyak di Dekat Level Seratus Dolar

Saat ini, OJK masih terus mendalami perkara ini dengan menelaah berbagai dokumen penting, termasuk kontrak kerja sama dengan agen penagihan dan hasil pemeriksaan internal kedua perusahaan. Di sisi lain, proses hukum pidana juga sedang berjalan secara paralel di tingkat kepolisian setempat. Korban yang sebelumnya ditagih dan tidak mampu membayar, ditawari penghapusan utang oleh oknum penagih dengan syarat melakukan tindakan asusila. Korban kemudian melaporkan percobaan pelecehan tersebut ke Polsek Bayan, Purworejo, yang berujung pada penahanan pelaku. Melalui kasus ini, OJK mengingatkan kembali seluruh industri keuangan agar selalu menerapkan metode penagihan yang manusiawi, tanpa intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen.






