Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menutup 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia hingga periode Agustus 2026. Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari langkah otoritas dalam melakukan pencabutan izin usaha lembaga perbankan terkait.
Pencabutan izin usaha paling terkini dilakukan oleh OJK terhadap BPR yang berlokasi di Bekasi pada 19 Agustus 2026. Setelah izin usaha tersebut dicabut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan secara penuh dan kantor operasionalnya resmi ditutup.
Breaking News! IHSG Naik 1%, Sedikit Lagi Sentuh Level 6.700

Penyelesaian Hak Nasabah dan Likuidasi oleh LPS
Untuk menangani dampak dari pencabutan izin usaha tersebut, proses penyelesaian hak nasabah beserta seluruh kewajiban bank akan dilaksanakan oleh tim likuidasi. Tim likuidasi ini dibentuk langsung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna menuntaskan hak nasabah dan kewajiban masing-masing bank.
Intip 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini

Selain itu, pihak pengurus dan pemilik bank yang telah ditutup memiliki batasan hukum yang ketat. Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari LPS.






