Berita Viral Terkini

OJK Tegaskan Tanggung Jawab Kredivo dan KreditFazz Terkait Kasus Debt Collector di Purworejo

Yolanda TobanPublished 26 Jul 2026 - 11.110 Reads
Bagikan WhatsAppX
OJK Tegaskan Tanggung Jawab Kredivo dan KreditFazz Terkait Kasus Debt Collector di Purworejo
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Layanan pinjaman online sering kali menawarkan kemudahan akses dana cepat bagi masyarakat secara luas. Namun, di balik kepraktisan teknologi tersebut, metode penagihan yang agresif masih menjadi momok menakutkan yang membayangi para nasabah. Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan oleh dugaan intimidasi yang dilakukan oleh petugas penagihan lapangan atau *debt collector* terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Kasus yang viral ini langsung memicu reaksi cepat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang segera memanggil dua entitas teknologi finansial terkait, yakni PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia.

Pemanggilan resmi yang berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, bertujuan untuk meminta klarifikasi secara mendalam mengenai kronologi insiden tersebut. Berdasarkan penjelasan awal yang diterima oleh OJK, terungkap bahwa nasabah yang bersangkutan sebenarnya terdaftar sebagai pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi akar permasalahan merupakan produk dari KreditFazz yang dipasarkan melalui platform Kredivo tersebut. Untuk melakukan penagihan di lapangan, pihak KreditFazz bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga.

Meskipun proses penagihan fisik diserahkan kepada pihak ketiga, OJK menegaskan satu prinsip penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu tanggung jawab tidak bisa dialihkan begitu saja. Perusahaan jasa keuangan tetap memegang kendali penuh atas segala tindakan yang dilakukan oleh mitra mereka. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai koridor hukum dan etika perlindungan konsumen yang berlaku.

Also Read

IHSG Jatuh ke Level 6.204 Setelah Ditekan Aksi Jual Investor Asing

Menindaklanjuti temuan awal ini, OJK menginstruksikan Kredivo dan KreditFazz untuk segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan baik. Hasil penyelidikan mandiri tersebut harus segera diserahkan kepada regulator sebagai bahan evaluasi. Tidak hanya itu, kedua perusahaan juga diwajibkan meninjau kembali sistem kemitraan mereka dengan pihak ketiga, mulai dari proses seleksi, pemantauan kinerja, hingga standar operasional prosedur penagihan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

Saat ini, OJK masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa berbagai dokumen penting, termasuk perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan serta kebijakan operasional internal kedua perusahaan. OJK menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas atau menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran regulasi. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terburu-buru menarik kesimpulan, serta selalu mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan perselisihan terkait transaksi keuangan digital.

Also Read

Sektor Ekonomi Digital Menyumbang Pajak Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Kasus di Purworejo ini menjadi pengingat keras bagi industri teknologi finansial bahwa reputasi bisnis tidak hanya dibangun dari kecanggihan aplikasi, melainkan juga dari etika perlakuan terhadap konsumen. Di tengah maraknya digitalisasi keuangan, perlindungan terhadap hak-hak nasabah harus tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan demi alasan operasional apa pun.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca