Berita Viral Terkini

OJK Tekan Tanggung Jawab Kredivo dan KreditFazz Terkait Ulah Penagih Utang

Ding Anyi ApuiPublished 26 Jul 2026 - 02.400 Reads
Bagikan WhatsAppX
OJK Tekan Tanggung Jawab Kredivo dan KreditFazz Terkait Ulah Penagih Utang
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Praktik penagihan utang yang dinilai melampaui batas etika kembali menyedot perhatian publik serta pengawas industri keuangan. Berawal dari keluhan seorang konsumen jasa keuangan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang mendadak viral dan ramai diperbincangkan di media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengambil langkah tegas. Pada tanggal 23 Juli 2026, regulator sektor keuangan tersebut memanggil jajaran manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia guna meminta penjelasan langsung mengenai kronologi kejadian, penanganan awal, serta strategi pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, OJK menguraikan struktur relasi bisnis serta pembagian peran yang melatari permasalahan ini. Konsumen yang bersangkutan tercatat sebagai pengguna aplikasi Kredivo, namun fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pangkal persoalan adalah produk KrediFazz yang dipasarkan melalui platform Kredivo. Sementara itu, eksekusi penagihan di lapangan tidak dilakukan langsung oleh karyawan internal, melainkan diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang terikat perjanjian kerja sama dengan KrediFazz.

Also Read

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum demi Lindungi UMKM dan Musisi

Menanggapi skema penagihan tersebut, OJK menerbitkan keterangan resmi pada 24 Juli 2026 dengan menegaskan prinsip mendasar mengenai tanggung jawab industri. Penggunaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga ditegaskan tidak mengalihkan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai koridor hukum. Perusahaan aplikasi dan penyelenggara pinjaman tetap memegang tanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan atas nama mereka. Segala bentuk pendekatan penagihan wajib tunduk pada standar etika, prinsip pelindungan konsumen, serta bebas dari segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun perlakuan yang mempermalukan debitur.

Guna menyelesaikan isu ini secara akuntabel, OJK memberikan deretan instruksi konkret kepada manajemen Kredivo dan KreditFazz. Kedua entitas tersebut diwajibkan menyelenggarakan investigasi internal yang objektif, mendalam, dan terdokumentasi secara sah dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Selain itu, mereka diminta mengevaluasi tata kelola kerja sama dengan pihak ketiga, memperbaiki sistem pengawasan dan pemantauan penagih lapangan, memperkuat prosedur operasional standar, serta mengambil tindakan disipliner yang keras bagi oknum yang terbukti melanggar aturan. Seluruh hasil investigasi dan pembenahan tata kelola tersebut wajib dilaporkan kembali secara berkala kepada OJK.

Also Read

Ketegangan Jalur Pelayaran Global Menjaga Harga Minyak di Dekat Level Seratus Dolar

Saat ini, OJK masih terus mendalami perkara tersebut dengan menelaah seluruh dokumen relevan, mulai dari perjanjian kerja sama penagihan hingga kebijakan internal masing-masing perusahaan. Seiring berjalannya proses pemeriksaan, OJK meminta masyarakat umum untuk tetap bersikap bijak dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum fakta terkumpul secara utuh. Regulator juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang sehat dan mengimbau masyarakat yang mengalami perlakuan tidak patut dalam penagihan utang untuk segera melapor melalui saluran resmi OJK, seperti Kontak 157, WhatsApp 081-157-157-157, pos-el konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca