Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

OJK Tekan Tanggung Jawab Kredivo dan KreditFazz Terkait Ulah Penagih Utang

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 26 Jul 2026 - 02.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Tekan Tanggung Jawab Kredivo dan KreditFazz Terkait Ulah Penagih Utang
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Praktik penagihan utang yang dinilai melampaui batas etika kembali menyedot perhatian publik serta pengawas industri keuangan. Berawal dari keluhan seorang konsumen jasa keuangan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang mendadak viral dan ramai diperbincangkan di media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengambil langkah tegas. Pada tanggal 23 Juli 2026, regulator sektor keuangan tersebut memanggil jajaran manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia guna meminta penjelasan langsung mengenai kronologi kejadian, penanganan awal, serta strategi pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, OJK menguraikan struktur relasi bisnis serta pembagian peran yang melatari permasalahan ini. Konsumen yang bersangkutan tercatat sebagai pengguna aplikasi Kredivo, namun fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pangkal persoalan adalah produk KrediFazz yang dipasarkan melalui platform Kredivo. Sementara itu, eksekusi penagihan di lapangan tidak dilakukan langsung oleh karyawan internal, melainkan diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang terikat perjanjian kerja sama dengan KrediFazz.

Baca Juga

Breaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510

Breaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510

Menanggapi skema penagihan tersebut, OJK menerbitkan keterangan resmi pada 24 Juli 2026 dengan menegaskan prinsip mendasar mengenai tanggung jawab industri. Penggunaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga ditegaskan tidak mengalihkan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai koridor hukum. Perusahaan aplikasi dan penyelenggara pinjaman tetap memegang tanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan atas nama mereka. Segala bentuk pendekatan penagihan wajib tunduk pada standar etika, prinsip pelindungan konsumen, serta bebas dari segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun perlakuan yang mempermalukan debitur.

Guna menyelesaikan isu ini secara akuntabel, OJK memberikan deretan instruksi konkret kepada manajemen Kredivo dan KreditFazz. Kedua entitas tersebut diwajibkan menyelenggarakan investigasi internal yang objektif, mendalam, dan terdokumentasi secara sah dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Selain itu, mereka diminta mengevaluasi tata kelola kerja sama dengan pihak ketiga, memperbaiki sistem pengawasan dan pemantauan penagih lapangan, memperkuat prosedur operasional standar, serta mengambil tindakan disipliner yang keras bagi oknum yang terbukti melanggar aturan. Seluruh hasil investigasi dan pembenahan tata kelola tersebut wajib dilaporkan kembali secara berkala kepada OJK.

Baca Juga

Pefindo Pertahankan Peringkat Tertinggi idAAA untuk BTN dengan Prospek Stabil

Pefindo Pertahankan Peringkat Tertinggi idAAA untuk BTN dengan Prospek Stabil

Saat ini, OJK masih terus mendalami perkara tersebut dengan menelaah seluruh dokumen relevan, mulai dari perjanjian kerja sama penagihan hingga kebijakan internal masing-masing perusahaan. Seiring berjalannya proses pemeriksaan, OJK meminta masyarakat umum untuk tetap bersikap bijak dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum fakta terkumpul secara utuh. Regulator juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang sehat dan mengimbau masyarakat yang mengalami perlakuan tidak patut dalam penagihan utang untuk segera melapor melalui saluran resmi OJK, seperti Kontak 157, WhatsApp 081-157-157-157, pos-el konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkKredivoKreditFazzDebt CollectorPelindungan Konsumen

Berita Terbaru Lainnya

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang DigaliPenampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 KmPria Ditemukan Meninggal di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS dan Unggah Pesan di MedsosBreaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah DisalurkanNgenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya SamaDuo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap