Kekhawatiran atas keselamatan siswa serta terganggunya aktivitas belajar-mengajar mendorong perwakilan orang tua murid TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang mendatangi kantor Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (2/9). Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dipicu konflik sengketa berkepanjangan dengan Yayasan Syarif Hidayatullah.
Perwakilan orang tua murid, Johan Aristya Lesmana, menegaskan bahwa para wali murid merupakan pihak ketiga yang semestinya tidak terseret dalam perselisihan kedua belah pihak. Namun, eskalasi konflik di lapangan dinilai telah mengancam kondisi psikologis anak-anak serta merusak kondusifitas lingkungan pendidikan.
Intimidasi di Sekolah dan Hambatan Operasional
Dalam laporannya, orang tua murid membeberkan sejumlah peristiwa yang terjadi di area sekolah. Pada Kamis (4/6), sekelompok orang yang mengatasnamakan UIN Jakarta mendatangi lokasi saat siswa SD tengah menempuh ujian dan anak-anak TK bersiap pulang. Perwakilan orang tua lainnya, Brian, menyebut kejadian tersebut menimbulkan kericuhan hingga membuat beberapa siswa ketakutan.
Kementerian PU Dapat Tambahan Anggaran 2027 Rp 16 T, Buat Jalanan-Sekolah Rakyat

Insiden berulang pada Sabtu (22/8) dini hari, ketika sejumlah massa kembali mendatangi lingkungan sekolah dengan dalih pengamanan aset. Johan pun meminta Ombudsman meninjau serius dugaan penyalahgunaan wewenang hingga alokasi anggaran negara yang dipakai untuk mengerahkan pihak-pihak tertentu ke lingkungan sekolah.
Selain gangguan fisik di area belajar, dampak sengketa merembet ke urusan administratif. Orang tua murid mengadukan adanya informasi perubahan rekening pembayaran sekolah serta dugaan penundaan atau pemblokiran rekening operasional. Kondisi ini sempat menghambat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan mengganggu pemenuhan kebutuhan operasional, termasuk gaji para tenaga pengajar.
Respons Ombudsman RI dan Rencana Mediasi
Menanggapi aduan tersebut, Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menyatakan pihaknya tidak berwenang mencampuri substansi pokok sengketa hukum karena perkara itu berada di bawah yurisdiksi pengadilan dan aparat penegak hukum. Kendati demikian, Ombudsman berkomitmen mengawal dimensi pelayanan publik demi menjamin hak pendidikan para siswa tetap terpenuhi.
Kementerian PKP Minta Tambahan Rp 94,23 T, Kejar Target 3 Juta Rumah

Sebagai langkah penanganan, Ombudsman berencana memfasilitasi pertemuan tripartit antara perwakilan orang tua murid, Yayasan Syarif Hidayatullah, dan UIN Jakarta. Agenda mediasi tersebut nantinya akan dikoordinasikan langsung oleh Ombudsman Perwakilan Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, mengonfirmasi pihaknya telah meninjau langsung ke lokasi sekolah dan menjalin koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Terkait desakan proses pidana, Fadli menegaskan kewenangan penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian, meski Ombudsman tetap berwenang memantau perkembangan tindak lanjut laporan masyarakat yang telah dilayangkan ke penegak hukum.






