Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini terus melakukan langkah percepatan untuk pelaksanaan pembangunan fisik Tahap II di lapangan. Akselerasi pembangunan fisik Tahap II ini dilakukan secara intensif oleh Otorita IKN guna mewujudkan target utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Target krusial tersebut adalah menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 mendatang. Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 ini telah diamanatkan secara resmi dan sah dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Dengan adanya payung hukum Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tersebut, seluruh proses pembangunan fisik Tahap II dipastikan harus berjalan sesuai dengan target waktu yang berlaku.
Untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan dan percepatan pembangunan fisik Tahap II berjalan dengan baik sesuai rencana, Otorita IKN secara rutin melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. Kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan pihak terkait. Pihak-pihak yang turut serta dalam kegiatan evaluasi bersama Otorita IKN meliputi pihak swasta atau investor, kementerian dan lembaga, para penyedia jasa konstruksi, penyedia jasa konsultan konstruksi, serta pihak manajemen konstruksi induk. Salah satu wujud nyata dari kegiatan pengawasan bersama tersebut adalah pertemuan monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan evaluasi pada tanggal 14 Juli 2026 tersebut diselenggarakan secara langsung di Multifunction Hall, Gedung Kemenko 1, yang terletak di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.








