Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026. Dari rangkaian kegiatan penindakan tertutup yang berlangsung di kawasan Jabodetabek tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai sangat besar yang ditaksir menembus angka ratusan miliar rupiah.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah serta valuta asing (valas). Uang tersebut ditemukan tersimpan secara rapi dalam berbagai wadah, mulai dari boks, kardus, hingga sekitar 20 koper yang langsung disita oleh tim KPK sebagai bukti permulaan penindakan.
Pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantah Diamankan
Dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek ini, KPK mengamankan total 17 orang untuk dimintai keterangan. Sejumlah pihak yang terjaring merupakan figur penting, termasuk pejabat eselon di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pimpinan kantor pertanahan tingkat daerah.
Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen Ikut Ditangkap KPK dalam OTT di Jabodetabek

Salah satu pejabat kementerian yang diamankan adalah Lampri, yang menduduki posisi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) di Kementerian ATR/BPN. Selain itu, tim KPK turut mengamankan dua kepala kantor pertanahan di wilayah Jabodetabek, yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
Terkait Pengurusan Izin HGB dan Dugaan Penerimaan Lainnya
Operasi tangkap tangan ini diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik transaksi terlarang dalam proses pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di beberapa area, termasuk di wilayah Kabupaten Bogor. Di samping proses perizinan HGB, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan-penerimaan uang lainnya yang mengalir kepada para pejabat terkait.
Investasi Jakarta Tembus Rp 173,6 Triliun hingga Triwulan II 2026

Saat ini, penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Pihak KPK selanjutnya akan menggelar ekspose atau gelar perkara guna menyimpulkan ada tidaknya peristiwa pidana korupsi untuk memutuskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.






