Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 18 resmi menggelar rapat kerja pada Selasa, 14 Juli 2026. Pertemuan penting tersebut difokuskan untuk membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung. Langkah legislatif ini diambil sebagai upaya nyata guna memperkuat posisi Bank Bandung melalui dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bandung, transformasi kelembagaan, serta peningkatan aspek pengawasan.
Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Bagja Jaya Wibawa, menjelaskan bahwa penyusunan matriks kerja sangat diperlukan sebagai acuan utama dalam proses pembahasan Raperda ini. Dengan adanya matriks tersebut, diharapkan proses pendalaman terhadap setiap pasal yang terkandung di dalam draf regulasi dapat berjalan dengan lebih sistematis, terukur, dan terarah. Sebelum melangkah lebih jauh ke tahapan pembahasan pasal demi pasal secara mendetail, Pansus 18 juga menjadwalkan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) guna memperkaya perspektif dan mematangkan draf aturan.








