Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menggulirkan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini menargetkan penerbitan hingga 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa biaya pada tahun ini, dengan total kuota mencapai 8 juta penerima hingga 2028 mendatang.
Langkah ini disiapkan untuk mengatasi persoalan legalitas tanah perumahan rakyat yang selama ini tertunda. Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut sinergi sertifikasi cuma-cuma ini sebagai salah satu inovasi penting pemerintah. Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, dari total 1,4 juta rumah yang menerima bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sepanjang 2015 hingga 2024, hasil verifikasi menunjukkan sebanyak 1,1 juta rumah di antaranya masih belum bersertifikat.
Kelompok Penerima dan Ketentuan Syarat
Kementerian ATR/BPN menetapkan tiga kelompok masyarakat yang berhak mengakses fasilitas pembuatan SHM gratis ini:
Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja

1. Penerima Bantuan Perumahan Pemerintah Kelompok ini mencakup masyarakat yang telah menerima bantuan perumahan, seperti program BSPS dari Kementerian PKP, serta penerima program bedah rumah yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
1. Peserta Program FLPP Bagi masyarakat yang membeli hunian melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah menggratiskan biaya peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM. Namun, perlu dicatat bahwa biaya pemecahan HGB induk milik pengembang properti menjadi HGB atas nama pribadi pembeli tetap dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA Malang

1. Pembangun Rumah Mandiri Kategori MBR Masyarakat yang membangun rumah secara swadaya juga berhak mendapatkan SHM gratis selama memenuhi kriteria MBR berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Untuk membuktikan status MBR, masyarakat terbagi ke dalam dua jalur pembuktian: - Pekerja formal: Melampirkan slip gaji yang menunjukkan tingkat penghasilan sesuai batas MBR. - Pekerja informal: Bagi warga yang tidak memiliki slip gaji, kepesertaan ditentukan berdasarkan pencatatan nama di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan posisi maksimal pada desil delapan.






