Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Tarif Pengurusan Kewarganegaraan Setelah Tuai Kritik

Togar SiregarDiterbitkan 25 Jul 2026 - 10.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Tarif Pengurusan Kewarganegaraan Setelah Tuai Kritik
Foto/Ilustrasi: Republika - Ekonomi
A-A+

Suara publik kembali membuktikan kekuatannya dalam mengoreksi kebijakan negara yang dinilai memberatkan. Kali ini, gelombang kritik dari masyarakat berhasil memaksa Kementerian Hukum untuk mengevaluasi kembali rencana kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kewarganegaraan. Langkah peninjauan ulang ini diambil hanya menghitung hari sebelum aturan baru tersebut resmi diberlakukan pada awal Agustus mendatang.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah membuka ruang diskusi internal untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026, Supratman menjelaskan bahwa evaluasi ini akan melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Karena aturan tarif ini lahir dari usulan Kementerian Hukum kepada Presiden, Supratman menegaskan bahwa tanggung jawab penuh untuk memperbaiki regulasi tersebut kini berada di pundak kementeriannya.

Meskipun membuka pintu lebar-lebar bagi masukan masyarakat, Supratman menjelaskan bahwa rancangan kenaikan tarif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 sebenarnya tidak dibuat secara asal-asalan. Pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum mengajukan draf tersebut. Salah satu pertimbangan utama penyusunan tarif baru ini adalah membandingkan sistem administrasi kewarganegaraan di Indonesia dengan negara-negara lain di dunia.

Baca Juga

Anggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan Miskin

Anggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan Miskin

Di banyak negara, pemohon kewarganegaraan sudah diwajibkan membayar biaya administrasi yang cukup besar sejak tahap awal pengajuan dokumen, tanpa ada jaminan permohonan tersebut akan dikabulkan. Sebaliknya, Indonesia menerapkan sistem yang dinilai lebih longgar, di mana pemohon baru akan dikenakan biaya setelah permohonan kewarganegaraan mereka resmi disetujui oleh negara. Perbedaan skema inilah yang menjadi salah satu landasan pemerintah dalam merumuskan penyesuaian tarif PNBP tersebut.

Namun, besaran angka yang tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 telanjur memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Dalam aturan tersebut, biaya perubahan status dari warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) dipatok sebesar Rp75 juta. Sementara itu, bagi mereka yang mengajukan naturalisasi karena ikatan pernikahan, tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp25 juta. Pemerintah juga menetapkan biaya Rp5 juta bagi warga negara yang ingin mengurus surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri.

Baca Juga

Abu Vulkanis Anak Krakatau Menyebar ke Jakarta, PAM Jaya Pastikan Air Aman

Abu Vulkanis Anak Krakatau Menyebar ke Jakarta, PAM Jaya Pastikan Air Aman

Dengan jadwal pemberlakuan yang semula ditetapkan pada 1 Agustus 2026, kementerian kini berpacu dengan waktu untuk merumuskan formula tarif yang lebih berkeadilan. Langkah Menteri Hukum untuk mendengar aspirasi publik sebelum aturan ini berjalan penuh menunjukkan bahwa instrumen PNBP tidak hanya berfungsi sebagai alat pendulang pendapatan negara, melainkan juga harus tetap menjunjung tinggi asas keterjangkauan dan pelayanan publik yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian HukumKewarganegaraanPNBPTarif NaturalisasiSupratman Andi Agtas

Berita Terbaru Lainnya

Ledakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga BerhamburanModus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke TeviDireksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi NikelPolisi Sisir 3 Perairan Cari Jurnalis Hilang Kontak di Selat SundaKebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas UdaraAnak Krakatau Erupsi Lagi, Ini Sebab Letusan Tak Terlihat

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap