Suara publik kembali membuktikan kekuatannya dalam mengoreksi kebijakan negara yang dinilai memberatkan. Kali ini, gelombang kritik dari masyarakat berhasil memaksa Kementerian Hukum untuk mengevaluasi kembali rencana kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kewarganegaraan. Langkah peninjauan ulang ini diambil hanya menghitung hari sebelum aturan baru tersebut resmi diberlakukan pada awal Agustus mendatang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah membuka ruang diskusi internal untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026, Supratman menjelaskan bahwa evaluasi ini akan melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Karena aturan tarif ini lahir dari usulan Kementerian Hukum kepada Presiden, Supratman menegaskan bahwa tanggung jawab penuh untuk memperbaiki regulasi tersebut kini berada di pundak kementeriannya.
Meskipun membuka pintu lebar-lebar bagi masukan masyarakat, Supratman menjelaskan bahwa rancangan kenaikan tarif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 sebenarnya tidak dibuat secara asal-asalan. Pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum mengajukan draf tersebut. Salah satu pertimbangan utama penyusunan tarif baru ini adalah membandingkan sistem administrasi kewarganegaraan di Indonesia dengan negara-negara lain di dunia.
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum demi Lindungi UMKM dan Musisi

Di banyak negara, pemohon kewarganegaraan sudah diwajibkan membayar biaya administrasi yang cukup besar sejak tahap awal pengajuan dokumen, tanpa ada jaminan permohonan tersebut akan dikabulkan. Sebaliknya, Indonesia menerapkan sistem yang dinilai lebih longgar, di mana pemohon baru akan dikenakan biaya setelah permohonan kewarganegaraan mereka resmi disetujui oleh negara. Perbedaan skema inilah yang menjadi salah satu landasan pemerintah dalam merumuskan penyesuaian tarif PNBP tersebut.
Namun, besaran angka yang tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 telanjur memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Dalam aturan tersebut, biaya perubahan status dari warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) dipatok sebesar Rp75 juta. Sementara itu, bagi mereka yang mengajukan naturalisasi karena ikatan pernikahan, tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp25 juta. Pemerintah juga menetapkan biaya Rp5 juta bagi warga negara yang ingin mengurus surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri.
Menteri Pertanian Siapkan Nama Calon Wakil Menteri Baru Pendampingnya

Dengan jadwal pemberlakuan yang semula ditetapkan pada 1 Agustus 2026, kementerian kini berpacu dengan waktu untuk merumuskan formula tarif yang lebih berkeadilan. Langkah Menteri Hukum untuk mendengar aspirasi publik sebelum aturan ini berjalan penuh menunjukkan bahwa instrumen PNBP tidak hanya berfungsi sebagai alat pendulang pendapatan negara, melainkan juga harus tetap menjunjung tinggi asas keterjangkauan dan pelayanan publik yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.






