Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Lanjutkan Skema WFH Jumat bagi ASN Berdasarkan Evaluasi Kinerja

Yolanda TobanDiterbitkan 26 Jul 2026 - 03.45 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Lanjutkan Skema WFH Jumat bagi ASN Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Transformasi tata kelola birokrasi di Indonesia kembali menunjukkan arah yang progresif seiring langkah pemerintah melanjutkan skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Keputusan perpanjangan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan berlandaskan evaluasi positif terhadap ritme kerja dan kualitas pelayanan publik selama satu bulan terakhir. Langkah ini memperlihatkan bahwa adaptasi gaya kerja modern di lingkungan pemerintah kini bukan lagi sekadar respons darurat, melainkan sebuah strategi jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas para pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas harian mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengonfirmasi keberlanjutan fleksibilitas kerja tersebut saat memberikan keterangan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7). Menurut penjelasannya, pemantauan sepanjang bulan lalu membuktikan bahwa performa para ASN tidak mengendur sedikit pun meskipun bekerja dari luar kantor. Pengaduan atau hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik terbukti tidak mengalami peningkatan, sehingga pemerintah menilai belum ada alasan untuk menghentikan skema kerja fleksibel pada akhir pekan kerja tersebut.

Baca Juga

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Meskipun memberikan kebebasan tempat bekerja, pemerintah tetap menekankan pentingnya transparansi dan kontrol kinerja melalui pelaporan berkala. Menteri Rini menyoroti bahwa pada periode sebelumnya, jumlah instansi yang menyerahkan laporan pelaksanaan WFH masih terbilang sedikit, padahal fasilitas pelaporan berbasis digital sudah disiapkan secara maksimal. Demi menyederhanakan alur birokrasi dan tidak membebani instansi dengan urusan administratif harian, Kementerian PANRB melonggarkan durasi pelaporan menjadi dua bulan sekali. Sementara itu, khusus bagi instansi di tingkat pemerintah daerah, mekanisme pelaporan pelaksanaan WFH dialihkan secara teratur melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lebih lanjut, Rini mengingatkan bahwa inti dari kebijakan ini bermuara pada Peraturan Presiden mengenai flexible working arrangement atau penataan pola kerja fleksibel. Landasan utama dari regulasi tersebut mematok standar bahwa fleksibilitas lokasi bekerja harus berbanding lurus dengan hasil kerja yang nyata. Pemerintah menekankan bahwa WFH bukan berarti pengurangan beban tugas, melainkan perpindahan tempat kerja di mana setiap PNS tetap memiliki kewajiban penuh untuk menyelesaikan target serta tanggung jawab profesinya secara optimal dan profesional.

Baca Juga

Polri dan Basarnas Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Polri dan Basarnas Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Perlu dicatat pula bahwa kelonggaran WFH pada hari Jumat ini tidak berlaku untuk seluruh kategori ASN tanpa terkecuali. Pemerintah menetapkan batasan yang jelas dengan mengecualikan unit-unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik esensial yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung. Sektor-sektor vital seperti fasilitas kesehatan dan lembaga pendidikan tetap diwajibkan beroperasi normal di tempat kerja masing-masing. Langkah pengecualian ini diambil demi menjamin bahwa hak-hak dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang bersifat mendesak tidak terganggu oleh penerapan skema kerja dari luar kantor ini.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ASNKementerian PANRBRini Widyantinipelayanan publikWFH

Berita Terbaru Lainnya

Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah DisalurkanNgenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya SamaDuo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semakMantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal DuniaLedakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap