Pemerintah Indonesia secara resmi telah meluncurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar dengan campuran 50% minyak sawit, yang dikenal luas sebagai Biodiesel B50. Kebijakan ini menandai perubahan komposisi dalam bauran energi nasional. Saat ini, setiap satu liter BBM Solar yang didistribusikan terdiri atas komposisi 50% minyak Solar murni dan 50% biodiesel atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME). Sebelumnya, produk Biosolar yang beredar di masyarakat berisi campuran 40% biodiesel yang dikenal dengan sebutan B40. Peningkatan persentase ini menunjukkan langkah lanjutan dalam pemanfaatan sumber daya domestik untuk kebutuhan energi.
Peluncuran Biodiesel B50 merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah Indonesia yang memiliki berbagai tujuan utama. Langkah ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan negara terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah dari sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan kedaulatan energi Indonesia. Dari sisi lingkungan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penerapan B50 adalah bagian dari strategi untuk mendorong pencapaian target net zero emission. Kebijakan pemanfaatan bahan bakar ramah lingkungan ini diproyeksikan mampu menurunkan emisi karbon dioksida (CO2) kurang lebih sekitar 44 juta metrik ton.
Dalam pelaksanaan di lapangan, PT Pertamina Patra Niaga mencatat perkembangan distribusi yang signifikan sejak implementasi B50 dimulai pada tanggal 1 Juli 2026. Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Taufik Aditiyawarman, menyampaikan bahwa sudah ada sebanyak 82% Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang telah menyalurkan BBM jenis B50 tersebut. Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga menargetkan agar ketersediaan Biodiesel B50 dapat mencapai angka 100% di seluruh wilayah Indonesia pada bulan September mendatang. Kewajiban pencampuran FAME sebesar 50% pada minyak Solar ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang mengisi bahan bakar di SPBU, tetapi juga menjangkau berbagai sektor lain. Penggunaan BBM B50 ini turut diterapkan di sektor pertambangan, pertanian, perikanan dan kelautan, perkeretaapian, serta transportasi laut.
Cara Pengusaha Menghadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan Iklim

Terkait dengan penetapan harga jual, harga BBM Biosolar B50 pada dasarnya sama dengan harga BBM Solar subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk konsumsi domestik, khususnya bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, harga Biosolar B50 dipatok tetap sebesar Rp6.800 per liter. Dengan demikian, tidak ada penambahan harga bagi konsumen BBM bersubsidi. Sementara itu, pencampuran biodiesel dari FAME sebesar 50% ini juga berlaku untuk BBM non-subsidi. Apabila produk tersebut merupakan BBM non-subsidi, maka harganya akan ditentukan oleh masing-masing badan usaha sesuai dengan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Harga keekonomian BBM B50 non-subsidi ini akan mengikuti pergerakan harga keekonomian minyak Solar serta harga biodiesel atau FAME. Saat ini, harga keekonomian minyak Solar berada di kisaran Rp19.000 hingga Rp21.000 per liter.
Untuk komponen biodieselnya, Kementerian ESDM secara resmi telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel untuk bulan Juli 2026. Angka HIP biodiesel tersebut ditetapkan sebesar Rp14.562 per liter, yang mana nilai ini belum termasuk ongkos angkut. Perhitungan HIP biodiesel ini mengacu pada sebuah formula khusus, yaitu harga rata-rata minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) KPB ditambah US$85 per ton, kemudian dikalikan dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3, dan ditambah dengan ongkos angkut. Adapun besaran ongkos angkut yang ditambahkan dalam perhitungan tersebut mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
BAKN Minta Pemerintah Siapkan Plan B Pengalihan Utang KCIC untuk Lindungi Keuangan KAI

Dalam rincian perhitungan HIP bulan Juli 2026, harga rata-rata CPO KPB untuk periode 25 Mei hingga 24 Juni 2026 tercatat sebesar Rp15.217 per kilogram. Nilai konversi bahan baku biodiesel dalam formula tersebut ditetapkan sebesar US$85 per metrik ton. Sementara itu, faktor konversi dari satuan kilogram ke liter ditetapkan sebesar 870 kg/m3. Perhitungan ini juga melibatkan nilai tukar mata uang, di mana kurs yang digunakan mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode yang sama, yakni 25 Mei hingga 24 Juni 2026, yang berada di level Rp17.895 per dolar Amerika Serikat (US$).






