Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang memuat kebijakan penyesuaian sekaligus kenaikan tunjangan kinerja bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan mengenai penyesuaian hak keuangan bagi para personel di sektor pertahanan ini telah diatur dan tertuang secara sah dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang pengambilan keputusan tersebut oleh pemerintah. Dalam sebuah sesi wawancara yang berlangsung di rangkaian kereta saat perjalanan dari Batang menuju Jakarta pada hari Kamis (30/7), Prasetyo Hadi mengonfirmasi alasan di balik penyesuaian ini. Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil karena tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan memang sudah tidak mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir.
Lebih lanjut, Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa perhatian pemerintah terkait peningkatan kesejahteraan melalui penyesuaian tunjangan kinerja ini tidak hanya difokuskan pada sektor pertahanan semata. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para tenaga pendidik, seperti dosen, serta tenaga kesehatan yang sedang mengabdi dan menjalankan tugas mereka di daerah 3T. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka yang bertugas di wilayah tersebut.
Terkait dengan penerbitan regulasi baru ini, Kepala Biro Informasi dan Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo, turut memberikan pembenaran. Saat memberikan keterangan, Brigjen Rico Ricardo mengonfirmasi bahwa Presiden memang telah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden yang berkaitan dengan penyesuaian tunjangan kinerja bagi para prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Demi Persija vs Persib, The Jakmania Rela Datang dari Luar Jakarta

Kementerian Pertahanan sendiri menyambut baik terbitnya kebijakan penyesuaian tunjangan kinerja dari pemerintah ini. Pihak kementerian menilai bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah merupakan sebuah bentuk apresiasi yang nyata atas berbagai capaian reformasi birokrasi yang telah dilakukan selama ini. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja yang terus ditunjukkan oleh institusi Kemhan dan seluruh jajaran TNI.
Brigjen Rico Ricardo juga menyampaikan bahwa pihak Kementerian Pertahanan telah menerima salinan resmi dari Peraturan Presiden tersebut. Saat ini, instansinya sedang menindaklanjuti proses pelaksanaan dari aturan baru itu agar dapat segera diimplementasikan dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kementerian maupun institusi militer.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Rico Ricardo juga memberikan klarifikasi penting mengenai sistem pembagian tunjangan kinerja yang baru guna menghindari kesalahpahaman. Ia meluruskan bahwa besaran nilai tunjangan kinerja yang diatur di dalam Peraturan Presiden tersebut tidak didasarkan pada pangkat bintang empat yang disandang oleh seorang perwira tinggi, melainkan secara tegas diatur dan disesuaikan berdasarkan jabatan yang sedang diemban oleh masing-masing personel.
3 Pengeroyok Bambang Setiawan 27 Agustus Ditangkap di Babakan Madang

Berdasarkan lampiran yang terdapat dalam dokumen Peraturan Presiden tersebut, telah ditentukan rincian nominal tunjangan untuk beberapa jabatan strategis di tubuh militer. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ditetapkan untuk menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp48.613.500 per bulan.
Sementara itu, untuk pejabat militer pada level berikutnya, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD (Wakasad), Wakil KSAL (Wakasal), dan Wakil KSAU (Wakasau), pemerintah menetapkan besaran tunjangan kinerja senilai Rp44.874.000 per bulan. Adapun bagi para pejabat serta personel lainnya di lingkungan pertahanan, besaran tunjangan kinerja yang akan diterima nantinya akan menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing, sebagaimana yang telah diatur secara rinci dalam ketentuan Perpres tersebut.






