Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang memuat kebijakan penyesuaian sekaligus kenaikan tunjangan kinerja bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan mengenai penyesuaian hak keuangan bagi para personel di sektor pertahanan ini telah diatur dan tertuang secara sah dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres








