Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan

Marthen PalutunganDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.24 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang memuat kebijakan penyesuaian sekaligus kenaikan tunjangan kinerja bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan mengenai penyesuaian hak keuangan bagi para personel di sektor pertahanan ini telah diatur dan tertuang secara sah dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang pengambilan keputusan tersebut oleh pemerintah. Dalam sebuah sesi wawancara yang berlangsung di rangkaian kereta saat perjalanan dari Batang menuju Jakarta pada hari Kamis (30/7), Prasetyo Hadi mengonfirmasi alasan di balik penyesuaian ini. Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil karena tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan memang sudah tidak mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir.

Lebih lanjut, Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa perhatian pemerintah terkait peningkatan kesejahteraan melalui penyesuaian tunjangan kinerja ini tidak hanya difokuskan pada sektor pertahanan semata. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para tenaga pendidik, seperti dosen, serta tenaga kesehatan yang sedang mengabdi dan menjalankan tugas mereka di daerah 3T. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka yang bertugas di wilayah tersebut.

Terkait dengan penerbitan regulasi baru ini, Kepala Biro Informasi dan Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo, turut memberikan pembenaran. Saat memberikan keterangan, Brigjen Rico Ricardo mengonfirmasi bahwa Presiden memang telah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden yang berkaitan dengan penyesuaian tunjangan kinerja bagi para prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Baca Juga

Bapanas Cabut Izin Edar Sejumlah Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Bapanas Cabut Izin Edar Sejumlah Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Kementerian Pertahanan sendiri menyambut baik terbitnya kebijakan penyesuaian tunjangan kinerja dari pemerintah ini. Pihak kementerian menilai bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah merupakan sebuah bentuk apresiasi yang nyata atas berbagai capaian reformasi birokrasi yang telah dilakukan selama ini. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja yang terus ditunjukkan oleh institusi Kemhan dan seluruh jajaran TNI.

Brigjen Rico Ricardo juga menyampaikan bahwa pihak Kementerian Pertahanan telah menerima salinan resmi dari Peraturan Presiden tersebut. Saat ini, instansinya sedang menindaklanjuti proses pelaksanaan dari aturan baru itu agar dapat segera diimplementasikan dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kementerian maupun institusi militer.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Rico Ricardo juga memberikan klarifikasi penting mengenai sistem pembagian tunjangan kinerja yang baru guna menghindari kesalahpahaman. Ia meluruskan bahwa besaran nilai tunjangan kinerja yang diatur di dalam Peraturan Presiden tersebut tidak didasarkan pada pangkat bintang empat yang disandang oleh seorang perwira tinggi, melainkan secara tegas diatur dan disesuaikan berdasarkan jabatan yang sedang diemban oleh masing-masing personel.

Baca Juga

Mendagri Beberkan Dua Kunci Optimalkan Layanan Publik

Mendagri Beberkan Dua Kunci Optimalkan Layanan Publik

Berdasarkan lampiran yang terdapat dalam dokumen Peraturan Presiden tersebut, telah ditentukan rincian nominal tunjangan untuk beberapa jabatan strategis di tubuh militer. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ditetapkan untuk menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp48.613.500 per bulan.

Sementara itu, untuk pejabat militer pada level berikutnya, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD (Wakasad), Wakil KSAL (Wakasal), dan Wakil KSAU (Wakasau), pemerintah menetapkan besaran tunjangan kinerja senilai Rp44.874.000 per bulan. Adapun bagi para pejabat serta personel lainnya di lingkungan pertahanan, besaran tunjangan kinerja yang akan diterima nantinya akan menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing, sebagaimana yang telah diatur secara rinci dalam ketentuan Perpres tersebut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prasetyo HadiTNIKementerian PertahananPerpresTunjangan KinerjaKemhan

Berita Terbaru Lainnya

Dampak Budaya Konten Cepat Saji terhadap Penurunan Daya Fokus OtakBapanas Cabut Izin Edar Sejumlah Merek Beras Fortifikasi BermasalahMendagri Beberkan Dua Kunci Optimalkan Layanan PublikProgram CSR Perusahaan Perluas Akses Kesehatan dan Pemberdayaan Lingkungan MasyarakatKolaborasi Yayasan Bakti Merah Putih dan Ipemi Perluas Akses Air Minum Layak di BekasiFaktor Pendorong Penguatan IHSG ke Level 6.186 di Tengah Tekanan GlobalPertumbuhan Rekening Dolar AS Melonjak 185,5 Persen, Total Tabungan Valas Capai Rp1.741 TriliunTarget 1.100 Emiten pada 2030, OJK Sebut Bursa Perlu 30 IPO Tiap Tahun

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap