Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Ekonomi

Penjabat Gubernur Bank Indonesia Pastikan Arah Kebijakan Moneter Tetap Stabil

Yolanda TobanDiterbitkan 28 Jul 2026 - 14.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penjabat Gubernur Bank Indonesia Pastikan Arah Kebijakan Moneter Tetap Stabil
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Mundurnya Perry Warjiyo dari kursi Gubernur Bank Indonesia dipastikan tidak akan menggoyahkan arah kebijakan moneter bank sentral ke depan. Penjabat Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti secara khusus meminta seluruh pelaku pasar agar tetap tenang menyikapi transisi kepemimpinan di tubuh otoritas moneter tersebut. Pernyataan penegasan ini disampaikan langsung oleh Destry saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Senin (27/7). Imbauan ini merespons dinamika yang muncul setelah Perry menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo sehari sebelumnya. Destry menjamin bahwa sikap atau stance kebijakan bank sentral sama sekali tidak mengalami perubahan dan akan terus berjalan seperti langkah-langkah yang telah ditempuh sebelumnya.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Fokus utama bank sentral pascapengunduran diri tersebut tetap bertumpu pada pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar. Guna memastikan pergerakan mata uang Garuda tetap terjaga secara optimal, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus hadir di pasar melalui serangkaian instrumen intervensi. Langkah taktis penjagaan ini akan dieksekusi secara konsisten, baik melalui intervensi langsung di pasar spot, transaksi non deliverable forward (NDF), maupun pemanfaatan instrumen domestik non deliverable forward (DNDF). Kehadiran bank sentral di berbagai instrumen tersebut dirancang semata-mata untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang menjadi kunci utama dari kebijakan moneter saat ini.

Selain mengawal ketat pergerakan nilai tukar rupiah, otoritas moneter juga memastikan kelanjutan berbagai kebijakan yang berorientasi pada dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah strategis ini direalisasikan melalui pemanfaatan instrumen makroprudensial yang selama ini sudah berjalan. Di samping itu, skema insentif yang bertujuan memacu derasnya arus masuk modal asing atau capital inflow ke dalam negeri dipastikan tetap dipertahankan oleh bank sentral. Salah satu bentuk insentif nyata tersebut mencakup upaya penurunan biaya lindung nilai atau hedging. Oleh karena itu, seluruh keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada periode Juli 2026 akan terus diimplementasikan tanpa hambatan meski pucuk pimpinan tertinggi mengalami pergantian.

Baca Juga

DBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan Energi

DBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan Energi

Keberlanjutan seluruh program dan paket kebijakan tersebut tidak lepas dari sistem kepemimpinan di Bank Indonesia yang secara ketat menganut prinsip kolektif kolegial. Destry menjelaskan bahwa pengambilan keputusan di bank sentral tidak pernah bertumpu pada satu individu, melainkan dijalankan secara bersama-sama oleh jajaran Dewan Gubernur. Saat ini, lima orang Anggota Dewan Gubernur (ADG) memegang komitmen penuh untuk meneruskan tugas mereka masing-masing. Mereka akan memastikan bahwa setiap amanat dan mandat undang-undang yang diberikan kepada institusi bank sentral tetap terlaksana secara berkesinambungan.

Naiknya Destry Damayanti sebagai pengemban tugas pimpinan sementara ini memiliki landasan hukum yang sangat jelas dan mengikat. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, seorang Deputi Gubernur Senior secara otomatis akan mengambil alih tugas sebagai pejabat gubernur sementara apabila gubernur yang menjabat berhalangan tetap atau memutuskan untuk mengundurkan diri. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya juga telah mengonfirmasi status penunjukan Destry tersebut setelah Perry Warjiyo resmi menyurati Prabowo pada Minggu (26/7). Saat ini, pihak pemerintah sedang menindaklanjuti proses administratif terkait pemberhentian Perry secara hormat yang akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga

Bursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Bursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Terkait tahapan pengisian jabatan gubernur definitif untuk memimpin Bank Indonesia ke depan, seluruh mekanismenya akan sepenuhnya tunduk pada aturan undang-undang bank sentral. Proses suksesi kepemimpinan ini akan diawali dengan pembukaan tahapan pencalonan oleh pihak pemerintah. Setelah tahapan awal tersebut bergulir, Kepala Negara akan menentukan dan mengajukan nama calon gubernur yang dipilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nama yang diajukan tersebut wajib melewati proses persetujuan resmi dari parlemen sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif. Selama proses suksesi ini berlangsung, fungsi bank sentral dijamin beroperasi sesuai mandat undang-undang.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kebijakan moneterBank Indonesiaperry warjiyoDestry DamayantiNilai Tukar Rupiah

Berita Terbaru Lainnya

Al-Hilal Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Luis D铆az, Bayern Muenchen Menolak KerasMahasiswa Fasilkom UI Kembangkan Tofly, Platform Persiapan TOEFL ITP Berbasis AIPhiladelphia 76ers Resmi Rekrut Kentavious Caldwell-Pope dengan Kontrak Satu MusimJadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 Juli 2026 dan Info Pajak KendaraanJadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs CinaJadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel MessiDBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan EnergiBursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap