Isu mengenai kondisi keuangan pemerintah daerah (pemda) yang sedang bermasalah kini menjadi sorotan utama di berbagai kalangan. Terdapat laporan awal yang menyebutkan bahwa sebanyak 490 pemerintah daerah di Indonesia tengah mengalami kendala finansial. Permasalahan kas daerah ini disebut-sebut akan membawa dampak langsung pada kelancaran pembayaran gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di berbagai wilayah tersebut.
Menanggapi situasi yang berkembang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan penjelasan resmi untuk memberikan kepastian kepada para pegawai di daerah. Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah tidak akan mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK. Selain itu, pemerintah juga memastikan tidak akan merumahkan para pegawai tersebut hanya karena alasan isu keuangan daerah. Pernyataan penting ini diungkapkan secara langsung oleh Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (30/7/2026).
Dalam forum yang sama, Tito Karnavian juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran gaji pegawai di tingkat daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menekankan bahwa belanja pegawai daerah tidak dibayarkan atau diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemenuhan hak keuangan pegawai, termasuk para PPPK, pada dasarnya akan tetap ditangani sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BAKN Minta Pemerintah Siapkan Plan B Pengalihan Utang KCIC untuk Lindungi Keuangan KAI

Tito mengungkapkan bahwa kendala keuangan yang dialami oleh ratusan pemda tersebut terjadi karena adanya kewajiban dari pemerintah pusat yang belum diselesaikan sepenuhnya. Secara spesifik, masalah ini dipicu oleh belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Total kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 tercatat mencapai angka yang cukup besar, yakni Rp 83,58 triliun. Jumlah kurang bayar DBH tersebut secara rinci terdiri atas kurang bayar DBH pajak sebesar Rp 43,30 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) sebanyak Rp 40,28 triliun.
Di sisi lain, pemerintah pusat ternyata juga telah melakukan lebih bayar DBH kepada sejumlah daerah hingga tahun anggaran 2024. Total lebih bayar DBH tersebut tercatat mencapai Rp 13 triliun. Adapun rincian dari kelebihan pembayaran ini mencakup lebih bayar DBH pajak sebesar Rp 1,26 triliun, lebih bayar DBH SDA sebesar Rp 9,66 triliun, dan lebih bayar DBH sawit sebesar Rp 2,39 triliun. Jika dikalkulasikan, total kurang bayar setelah dikurangi dengan total lebih bayar DBH tersebut mencapai Rp 70,25 triliun.
Angka kurang bayar atau nominal yang belum dibayarkan tersebut mencakup wilayah administratif yang sangat luas. Rincian persebarannya meliputi 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota di seluruh Indonesia. Namun, setelah pihak Kementerian Dalam Negeri melakukan pengecekan ulang terhadap data awal yang menyebutkan 490 pemda, Tito Karnavian mengklarifikasi bahwa jumlah daerah yang terdampak secara riil lebih kurang sebanyak 413 daerah.
Pengusaha Dorong Pariwisata RI Jadi Mesin Ekonomi

Untuk mengatasi masalah di daerah-daerah yang kebetulan tidak memiliki alokasi DBH, pemerintah juga telah memikirkan jalan keluar yang konkret. Pendanaan bagi pemda tanpa DBH tersebut akan dipenuhi dengan cara melakukan penambahan atau top up saldo Dana Alokasi Umum (DAU). Skema penambahan DAU ini diketahui sudah disiapkan secara langsung bersama Kementerian Keuangan agar persoalan gaji pegawai dapat segera teratasi.
Sebagai informasi tambahan, kabar mengenai 490 pemda yang terkendala masalah keuangan ini pertama kali diungkap ke publik oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya saat berada di Gedung Pacific Century Place, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (28/7/2026). Dalam kesempatan itu, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa terdapat kemungkinan untuk memberikan tambahan dana bagi pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN). Meski demikian, ia menegaskan bahwa realisasi tambahan dana tersebut nantinya akan sangat bergantung pada petunjuk dari presiden.






