Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mulai sesi pre-opening perdagangan hari Senin, 24 Agustus 2026. Kebijakan pembekuan transaksi saham emiten konstruksi pelat merah ini berlaku di seluruh pasar hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Langkah suspensi tersebut dipicu oleh kendala pemenuhan kewajiban keuangan perseroan atas instrumen surat utang yang jatuh tempo pada tanggal yang sama. Merespons keputusan bursa, manajemen ADHI menyampaikan penjelasan resmi terkait latar belakang persoalan, status negosiasi dengan kreditur, serta rencana penyehatan finansial perusahaan.
Penyebab Suspensi Perdagangan Saham ADHI
Keputusan BEI untuk menghentikan sementara aktivitas perdagangan saham ADHI berakar pada kewajiban pembayaran bunga obligasi yang belum dapat diselesaikan oleh perseroan.
Secara spesifik, kewajiban yang belum terpenuhi tersebut meliputi pembayaran bunga Obligasi III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 seri B & C. Total nilai pembayaran bunga yang jatuh tempo pada Senin, 24 Agustus 2026 tersebut mencapai Rp 60,8 miliar.
Ketiadaan realisasi pembayaran saat tanggal jatuh tempo menjadi dasar bagi otoritas bursa untuk memberlakukan suspensi demi menjaga keteraturan dan transparansi perdagangan efek di pasar modal.
DSI Luncurkan Platform Tata Kelola Ekspor Batu Bara-Sawit 1 September

Riwayat Pembahasan RUPO dan Kendala Kuorum
Sebelum suspensi diberlakukan oleh bursa, manajemen ADHI telah berupaya menempuh jalur musyawarah bersama para investor pemegang obligasi. Upaya penyesuaian jadwal pembayaran sejatinya sudah diajukan beberapa pekan sebelumnya.
Pada 6 Agustus 2026, perseroan telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Dalam rapat tersebut, ADHI mengajukan usulan:
- Perubahan dan/atau penundaan jadwal pembayaran bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022.
- Penundaan jadwal pembayaran bunga ke-18 untuk instrumen obligasi yang sama.
- Penundaan jadwal pembayaran bunga ke-19 dari seri penerbitan tersebut.
Kendati rapat resmi telah dilangsungkan, forum RUPO per 6 Agustus 2026 tersebut belum menghasilkan keputusan yang mengikat. Hal ini terjadi lantaran jumlah kehadiran pemegang obligasi belum memenuhi batas kuorum persetujuan yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Rencana Penyelenggaraan RUPO Lanjutan 11 September 2026
Menindaklanjuti ketidaktercapaian kuorum pada rapat awal Agustus, ADHI menjadwalkan agenda pertemuan kembali bersama para pemegang surat utang.
Perseroan tengah berkoordinasi intensif dengan Wali Amanat dan para pemegang obligasi guna menyusun langkah-langkah penyelesaian. Mekanisme penanganan ini mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan.
Platform Ekspor PT DSI Diluncurkan 1 September, Tata Kelola Baru Perdagangan SDA

ADHI merencanakan penyelenggaraan RUPO lanjutan pada 11 September 2026. Pertemuan tersebut dirancang untuk mencari titik temu dan memperoleh persetujuan resmi dari kreditur terkait skema restrukturisasi serta penyesuaian jadwal kewajiban bunga yang tertunda.
Agenda Restrukturisasi dan Transformasi Keuangan ADHI
Manajemen perseroan menegaskan bahwa kendala pembayaran bunga obligasi ini ditangani di tengah proses restrukturisasi yang sedang berjalan. Langkah restrukturisasi ditempuh sebagai strategi korporasi guna mempertahankan keberlanjutan usaha perseroan ke depan.
Selain penataan kewajiban jangka pendek, ADHI menjalankan program transformasi penyehatan fundamental bisnis yang mencakup beberapa aspek utama:
- Penguatan Bisnis Inti: Penajaman portofolio operasional melalui program divestasi aset dan lini usaha non-inti.
- Penataan Struktur Keuangan: Rekonfigurasi liabilitas dan pengelolaan arus kas secara lebih terukur.
- Peningkatan Efisiensi: Optimalisasi biaya operasional di seluruh rantai aktivitas proyek dan korporasi.
- Penyehatan Finansial Menyeluruh: Pelaksanaan skema penyelamatan keuangan terpadu untuk memperbaiki likuiditas dan solvabilitas perseroan.
Upaya-upaya tersebut ditujukan untuk memulihkan stabilitas operasional serta memenuhi kewajiban kontraktual perusahaan secara bertahap.






