Berita Viral Terkini

Perjuangan Tiga Warga Akhiri Kebijakan Kuota Internet Hangus di Mahkamah Konstitusi

Togar SiregarPublished 25 Jul 2026 - 10.020 Reads
Bagikan WhatsAppX
Perjuangan Tiga Warga Akhiri Kebijakan Kuota Internet Hangus di Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Ekonomi. Foto: CNN Indonesia - Nasional.
A-A+

Sebuah langkah hukum dari tiga warga biasa berhasil mengguncang industri telekomunikasi Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan hangusnya sisa kuota internet yang belum habis terpakai. Melalui putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, lembaga peradilan tertinggi ini menegaskan bahwa kuota internet merupakan hak milik konsumen yang tidak boleh dirampas secara sepihak oleh operator seluler. Keputusan ini memaksa penyedia jasa telekomunikasi untuk merumuskan ulang skema layanan mereka agar sisa kuota pengguna tetap aktif.

Di balik putusan bersejarah ini, ada perjuangan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring yang juga mengantar makanan lewat aplikasi Shopee Food. Bagi Didi, kuota internet bukanlah sarana hiburan, melainkan alat produksi utama yang setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa koneksi internet, ia tidak bisa bekerja mencari nafkah. Namun, kendala sinyal yang tidak stabil dan sepinya orderan sering kali membuat kuota internetnya hangus sia-sia sebelum habis terpakai. Pada November 2025, Didi mencatat kerugian nyata sebesar Rp48.000 hingga Rp71.875 akibat kebijakan ini, situasi yang kerap memaksanya berutang demi bisa terus bekerja.

Also Read

Investor Domestik Topang IHSG di Tengah Aksi Jual Asing

Senada dengan Didi, Wahyu Triana Sari juga merasakan dampak buruk dari aturan kuota hangus ini terhadap bisnis kuliner kecilnya, Seblak Melek Aunties Anna. Sebagai pelaku usaha mikro yang bergantung pada pesanan daring seperti Go Food, Grab Food, dan Shopee Food, Sari dituntut untuk selalu terhubung dengan internet selama jam operasional. Demi kelancaran usahanya, ia terbiasa membeli paket data dalam jumlah besar. Sayangnya, sisa kuota yang sudah dibayar lunas kerap kedaluwarsa begitu saja saat masa aktif berakhir. Hal ini memicu pemborosan modal operasional karena ia harus membeli paket baru yang sama, sehingga mengurangi keuntungan yang seharusnya bisa digunakan untuk membeli bahan baku.

Pemohon ketiga, Rega Felix, menyoroti masalah ini dari sudut pandang dunia pendidikan. Dosen Ilmu Hukum di Universitas Bestari, Serang, Banten ini membutuhkan kuota internet untuk mengajar, melakukan riset, dan membimbing mahasiswa. Menggunakan layanan pascabayar seharga Rp100.000 untuk 50 GB per bulan, Rega kerap menyisakan kuota yang kemudian hangus begitu saja. Rata-rata kerugiannya mencapai 36 GB atau setara dengan Rp81.000 setiap bulannya. Ironisnya, ketika kebutuhan mengajarnya melebihi batas 50 GB, ia dipaksa membeli paket tambahan dengan biaya ekstra. Bagi Rega, praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga menghambat haknya untuk mengembangkan diri dan mendidik generasi muda.

Also Read

Pemerintah Pastikan TNI dan Polri Tidak Memiliki Wewenang Menagih Pajak

Melalui Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menyatakan bahwa logika komersial penyedia jasa telekomunikasi tidak boleh mengabaikan perlindungan bagi konsumen. MK memberikan enam opsi solusi yang bisa diterapkan oleh pemerintah dan operator, mulai dari akumulasi kuota (roll over), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga bentuk perlindungan lainnya. Pengacara para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut putusan ini sebagai kemenangan besar bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pekerja digital yang selama ini hak ekonominya dirampas secara sepihak oleh penyedia jasa internet.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca