Pembangunan infrastruktur dasar di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dipacu guna mempersiapkan kawasan pusat pemerintahan baru. Otorita IKN yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono secara berkala mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan fisik demi memastikan kesiapan IKN untuk mencapai target sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Infrastruktur dasar pada fase awal ini dirancang untuk dapat menampung kapasitas awal sebanyak 500.000 penduduk, sejalan dengan konsep kota hutan yang mengalokasikan 75 persen kawasannya sebagai ruang hijau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Progres fisik pekerjaan konstruksi memperlihatkan capaian terukur pada sejumlah instrumen pelaksana. Kementerian Pekerjaan Umum mengelola sebanyak 90 paket pekerjaan fisik di IKN, dengan rincian 78 paket telah tuntas dikerjakan dan 12 paket masih berada dalam tahap konstruksi. Di sektor hunian, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menangani 12 paket pembangunan, di mana 11 paket telah selesai dan satu paket sisanya masih berproses. Adapun proyek yang dibiayai APBN di bawah pengelolaan Otorita IKN mencakup 40 paket pekerjaan fisik, dengan capaian sembilan paket rampung pada 2025, 15 paket tengah dibangun, serta 16 paket sedang dalam tahap persiapan lelang.
Identitas Kependudukan Digital, Tahapan Migrasi, Prosedur Aktivasi, dan Regulasi Layanan Adminduk

Guna mendanai kebutuhan pembangunan yang tercantum dalam dokumen RPJMN 2020-2024 sebesar sekitar Rp466 triliun, Otorita IKN mengandalkan tiga skema utama, yakni APBN, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta investasi swasta murni. Di ranah kemitraan swasta, terdapat 67 pelaku usaha yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan realisasi sembilan proyek telah selesai dan enam proyek dalam konstruksi. Pada skema KPBU, terdapat 13 proyek prakarsa yang mencakup tujuh sektor hunian dan enam sektor jalan, termasuk agenda pengerjaan 108 unit rumah tapak oleh PT Intiland Development Tbk serta delapan menara rumah susun oleh PT Nindya Karya.
Mengulas Tahapan Persiapan dan Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Nasional Jelang Perluasan Sasaran

Dari segi landasan hukum, Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 12 Mei 2026, telah menolak secara keseluruhan permohonan uji materi terhadap UU IKN. Putusan tersebut menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara secara hukum masih berada di Provinsi DKI Jakarta sampai diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan resmi ke Nusantara. Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menyatakan putusan MK ini justru memperkuat koridor hukum pemindahan ibu kota, sementara ekspansi pembangunan fisik terus berjalan di sembilan wilayah perencanaan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, melampaui Kawasan Inti Pusat Pemerintahan semata.






