Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Perselisihan di Bundaran HI Berakhir Damai tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Marthen PalutunganDiterbitkan 26 Jul 2026 - 06.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perselisihan di Bundaran HI Berakhir Damai tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Insiden ketegangan di jalan raya sering kali berakhir di meja mediasi, namun tidak semua perkara hukum bisa selesai begitu saja dengan kata sepakat. Hal inilah yang tergambar dari kelanjutan kasus perselisihan antara seorang petugas keamanan bernama Fiktor Harefa (27) dengan pengemudi serta penumpang mobil mewah Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Meski kedua belah pihak kini telah sepakat untuk saling memaafkan secara kekeluargaan, proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas dan dugaan pelanggaran etik bagi pelaku tetap bergulir di kepolisian.

Mediasi yang mempertemukan kedua pihak difasilitasi oleh Polsek Metro Menteng. Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Baik Fiktor maupun pihak pengendara Alphard telah mengakui adanya kekhilafan dan tindakan spontan yang memicu keributan di lapangan. Dengan adanya kesepakatan ini, perselisihan personal di antara mereka dianggap selesai, sehingga Fiktor dapat kembali menjalankan aktivitas pekerjaannya seperti biasa tanpa beban konflik yang berkepanjangan.

Baca Juga

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Namun, perdamaian ini tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atas tindakan ugal-ugalan di jalan raya. Usut punya usut, pengemudi dan dua penumpang mobil Alphard tersebut ternyata merupakan anggota kepolisian. Status mereka sebagai aparat hukum tidak membuat mereka kebal dari aturan. AKBP Braiel menegaskan bahwa pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan, yakni menerobos lampu merah di area penyeberangan Bundaran HI serta penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, akan tetap diproses secara tegas oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Selain pelanggaran lalu lintas, sikap arogan yang sempat ditunjukkan oleh para oknum polisi tersebut di ruang publik juga menjadi sorotan serius. Pihak kepolisian kini tengah mengusut dugaan tindakan arogansi tersebut melalui mekanisme internal organisasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian yang melanggar kode etik dan berperilaku tidak semestinya di hadapan masyarakat tetap mendapatkan sanksi yang sesuai, sekaligus menjaga marwah institusi Polri di mata publik.

Baca Juga

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Peristiwa ini bermula pada Rabu siang, 22 Juli, ketika Fiktor yang sedang menyeberang di area penyeberangan (pelican cross) Halte Transjakarta Bundaran HI mendapati mobil Alphard tersebut menerobos lampu merah. Respons spontan Fiktor yang menggedor badan mobil memicu perdebatan sengit di lokasi kejadian. Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, menyatakan bahwa kliennya hanya ingin masalah ini cepat tuntas agar bisa bekerja kembali dengan tenang. Pihak Fiktor pun telah berlapang dada menerima permohonan maaf dan menganggap perselisihan tersebut sebagai bagian dari masa lalu yang telah diselesaikan dengan baik.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaBundaran HIPelanggaran Lalu LintasPolsek MentengMediasi Damai

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang DigaliPenampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 KmPria Ditemukan Meninggal di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS dan Unggah Pesan di Medsos

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap