Insiden ketegangan di jalan raya sering kali berakhir di meja mediasi, namun tidak semua perkara hukum bisa selesai begitu saja dengan kata sepakat. Hal inilah yang tergambar dari kelanjutan kasus perselisihan antara seorang petugas keamanan bernama Fiktor Harefa (27) dengan pengemudi serta penumpang mobil mewah Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Meski kedua belah pihak kini telah sepakat untuk saling memaafkan secara kekeluargaan, proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas dan dugaan pelanggaran etik bagi pelaku tetap bergulir di kepolisian.
Mediasi yang mempertemukan kedua pihak difasilitasi oleh Polsek Metro Menteng. Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Baik Fiktor maupun pihak pengendara Alphard telah mengakui adanya kekhilafan dan tindakan spontan yang memicu keributan di lapangan. Dengan adanya kesepakatan ini, perselisihan personal di antara mereka dianggap selesai, sehingga Fiktor dapat kembali menjalankan aktivitas pekerjaannya seperti biasa tanpa beban konflik yang berkepanjangan.
Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Namun, perdamaian ini tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atas tindakan ugal-ugalan di jalan raya. Usut punya usut, pengemudi dan dua penumpang mobil Alphard tersebut ternyata merupakan anggota kepolisian. Status mereka sebagai aparat hukum tidak membuat mereka kebal dari aturan. AKBP Braiel menegaskan bahwa pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan, yakni menerobos lampu merah di area penyeberangan Bundaran HI serta penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, akan tetap diproses secara tegas oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Selain pelanggaran lalu lintas, sikap arogan yang sempat ditunjukkan oleh para oknum polisi tersebut di ruang publik juga menjadi sorotan serius. Pihak kepolisian kini tengah mengusut dugaan tindakan arogansi tersebut melalui mekanisme internal organisasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian yang melanggar kode etik dan berperilaku tidak semestinya di hadapan masyarakat tetap mendapatkan sanksi yang sesuai, sekaligus menjaga marwah institusi Polri di mata publik.
Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Peristiwa ini bermula pada Rabu siang, 22 Juli, ketika Fiktor yang sedang menyeberang di area penyeberangan (pelican cross) Halte Transjakarta Bundaran HI mendapati mobil Alphard tersebut menerobos lampu merah. Respons spontan Fiktor yang menggedor badan mobil memicu perdebatan sengit di lokasi kejadian. Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, menyatakan bahwa kliennya hanya ingin masalah ini cepat tuntas agar bisa bekerja kembali dengan tenang. Pihak Fiktor pun telah berlapang dada menerima permohonan maaf dan menganggap perselisihan tersebut sebagai bagian dari masa lalu yang telah diselesaikan dengan baik.






