PT Pertamina (Persero) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menandatangani Kesepakatan Bersama untuk memperkuat pengembangan ekosistem energi bersih nasional melalui pengolahan sampah. Penandatanganan kesepakatan strategis tersebut dilangsungkan di Bandung pada 29 Juli 2026. Melalui kolaborasi ini, kedua pihak berfokus pada upaya pemanfaatan sampah agar dapat dikonversi menjadi hidrogen rendah karbon, biomethane, serta biofuel. Langkah ini dinilai sangat krusial dalam mendukung transisi energi sekaligus memberikan jalan keluar bagi persoalan pengelolaan sampah di wilayah Jawa Barat.
Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero), Emma Sri Martini, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari kerja sama ini adalah rencana pemanfaatan gas metana dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Dalam prosesnya, biogas yang dihasilkan dari tumpukan sampah tersebut akan dipurifikasi terlebih dahulu menjadi biomethane, yang kemudian akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan hidrogen. Upaya strategis ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun ekosistem pengolahan sampah menjadi energi secara terintegrasi.
Untuk menjalankan program pengolahan di TPA Sarimukti tersebut, Pertamina akan melibatkan sinergi internal bersama Subholding Pertamina New & Renewable Energy (PNRE) serta Subholding Gas. Emma memaparkan bahwa kolaborasi ini juga menggandeng mitra internasional, termasuk perusahaan Hyundai dari Korea Selatan. Keterlibatan mitra global ini ditujukan untuk mempercepat pengembangan teknologi energi rendah karbon. Apabila implementasi pengolahan sampah menjadi hidrogen ini berjalan dengan baik, Pertamina berharap model bisnis tersebut dapat direplikasi serta diperluas ke berbagai daerah lain di Indonesia sebagai percontohan ekosistem hidrogen nasional.
Pertamina Minta Maaf soal Antrean Panjang di SPBU Makassar

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melaksanakan peletakan batu pertama untuk Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berlokasi di kawasan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka. Fasilitas PSEL ini dirancang dengan kapasitas pengolahan yang masif, yakni mampu menampung dan mengolah sekitar 2.000 ton sampah per hari. Dari proses pengolahan ribuan ton sampah tersebut, fasilitas ini diproyeksikan dapat menghasilkan energi listrik dengan kapasitas mencapai sekitar 40 Megawatt (MW).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pembangunan PSEL Legok Nangka merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat penyediaan energi bersih. Fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ini ditargetkan dapat mulai beroperasi secara penuh pada tahun 2029 mendatang. Selain menghasilkan listrik dan mendukung pengembangan energi bersih secara berkelanjutan, proyek strategis ini juga diperkirakan mampu membuka lapangan pekerjaan baru dengan menyerap sekitar 1.500 tenaga kerja selama prosesnya.
BEI Mulai Terapkan Skema Transaksi Short Selling secara Bertahap

Kehadiran fasilitas PSEL di Legok Nangka diharapkan dapat mengurangi beban TPA Sarimukti yang selama ini menjadi lokasi utama pengelolaan sampah di kawasan Bandung Raya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meyakini bahwa pembangunan fasilitas tersebut akan semakin memperkuat posisi Jawa Barat sebagai salah satu pusat pengembangan energi bersih di Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa pengembangan fasilitas serupa rencananya akan diperluas ke sejumlah kawasan lain, sehingga penanganan masalah sampah dapat berjalan lebih optimal sekaligus meningkatkan pasokan energi bersih di masa depan.






