Seorang pilot maskapai penerbangan Malaysia Airlines yang bernama Mohd Saufi bin Othman secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelundupan narkotika bernilai puluhan miliar rupiah ke wilayah Indonesia. Pria berkewarganegaraan Malaysia yang kini berusia 39 tahun tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari petugas Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penangkapan terhadap sang pilot berlangsung pada hari Rabu, 29 Juli 2026, tepatnya di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Tersangka diamankan setelah pihak berwenang membuktikan bahwa ia membawa puluhan kilogram narkoba jenis ekstasi dan sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam barang bawaan pribadinya.
Aksi penyelundupan barang haram tersebut dilakukan ketika Mohd Saufi sedang bertugas menerbangkan pesawat komersial Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH727. Pesawat komersial tersebut diketahui melayani rute penerbangan dari Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) menuju Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan data jadwal penerbangan yang ada, pesawat yang turut membawa 170 orang penumpang tersebut lepas landas dari Kuala Lumpur pada pukul 21.50 waktu setempat (MYT) dan mendarat dengan selamat di Jakarta pada pukul 23.05 WIB. Proses pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen petugas Bea Cukai di bandara yang menaruh kecurigaan terhadap salah satu koper milik tersangka saat melewati prosedur pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X.
Setelah koper yang dicurigai tersebut diambil oleh tersangka, petugas Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus yang berisi sekitar 70.000 butir pil ekstasi di dalam koper tersebut. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menutupi tumpukan narkoba itu menggunakan pakaian biasa di bagian atas koper. Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh petugas mencapai 26 kilogram, yang terdiri dari 25,1 kilogram ekstasi serta sejumlah sabu. Selain temuan di dalam koper, petugas juga menemukan sekitar 4 gram sabu di dalam tas tangan milik tersangka yang diduga kuat merupakan sisa pemakaian. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, memperkirakan bahwa nilai ekonomis dari puluhan ribu butir ekstasi yang disita tersebut mencapai hampir Rp 60 miliar.
Serial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026

Selain terbukti membawa barang haram dalam jumlah yang sangat besar, Mohd Saufi juga dipastikan mengonsumsi narkotika. Hasil tes urine yang dilakukan oleh tenaga kesehatan menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan tiga jenis zat terlarang sekaligus, yakni MDMA, metamfetamin, dan kokain. Fakta mengejutkan ini memunculkan dugaan kuat bahwa ia menerbangkan pesawat yang mengangkut ratusan nyawa penumpang tersebut dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkotika. Terkait pelanggaran keselamatan penerbangan ini, Kasubdit Hukum Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, Dodi Dharma Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan otoritas terkait di Malaysia agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, tersangka mengakui bahwa aksi penyelundupan lintas negara ini bukanlah kejahatan yang pertama kali dilakukannya. Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, mengungkapkan bahwa Mohd Saufi sudah tiga kali bertindak sebagai kurir narkoba. Rekam jejak kejahatannya pada masa lalu mencakup pengiriman narkotika ke wilayah Sabah, Malaysia, serta penyelundupan 7 kilogram sabu ke Jakarta. Untuk aksi penyelundupan yang ketiga kalinya ini, tersangka mengaku telah dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Ringgit Malaysia, atau setara dengan sekitar Rp 220 juta. Pihak kepolisian menduga kuat bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional yang sengaja memanfaatkan jalur khusus kru pesawat untuk menghindari pengawasan ketat dari petugas bandara.
Basarnas Sebut Bangkai KM Virgo Masih Bergerak Akibat Ruang Kosong di Kapal

Akibat dari perbuatannya tersebut, Mohd Saufi bin Othman kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. Penyidik Bareskrim Polri menjerat pilot tersebut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, serta subsider Pasal 609 Ayat 2. Penerapan pasal-pasal berat tersebut dilakukan karena tersangka tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga terindikasi kuat sebagai pemakai dan pengedar narkotika. Merespons insiden ini, pihak Kedutaan Besar Malaysia mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi terkait penahanan warganya dan menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia sembari terus mengupayakan pemberian akses kekonsuleran bagi tersangka.






