Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum & Kriminalitas

Pilot Malaysia Airlines Terancam Hukuman Mati Usai Penyelundupan 26 Kg Narkoba Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 1 Agu 2026 - 08.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pilot Malaysia Airlines Terancam Hukuman Mati Usai Penyelundupan 26 Kg Narkoba Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Seorang pilot maskapai penerbangan Malaysia Airlines yang bernama Mohd Saufi bin Othman secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelundupan narkotika bernilai puluhan miliar rupiah ke wilayah Indonesia. Pria berkewarganegaraan Malaysia yang kini berusia 39 tahun tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari petugas Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penangkapan terhadap sang pilot berlangsung pada hari Rabu, 29 Juli 2026, tepatnya di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Tersangka diamankan setelah pihak berwenang membuktikan bahwa ia membawa puluhan kilogram narkoba jenis ekstasi dan sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam barang bawaan pribadinya.

Aksi penyelundupan barang haram tersebut dilakukan ketika Mohd Saufi sedang bertugas menerbangkan pesawat komersial Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH727. Pesawat komersial tersebut diketahui melayani rute penerbangan dari Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) menuju Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan data jadwal penerbangan yang ada, pesawat yang turut membawa 170 orang penumpang tersebut lepas landas dari Kuala Lumpur pada pukul 21.50 waktu setempat (MYT) dan mendarat dengan selamat di Jakarta pada pukul 23.05 WIB. Proses pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen petugas Bea Cukai di bandara yang menaruh kecurigaan terhadap salah satu koper milik tersangka saat melewati prosedur pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X.

Setelah koper yang dicurigai tersebut diambil oleh tersangka, petugas Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus yang berisi sekitar 70.000 butir pil ekstasi di dalam koper tersebut. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menutupi tumpukan narkoba itu menggunakan pakaian biasa di bagian atas koper. Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh petugas mencapai 26 kilogram, yang terdiri dari 25,1 kilogram ekstasi serta sejumlah sabu. Selain temuan di dalam koper, petugas juga menemukan sekitar 4 gram sabu di dalam tas tangan milik tersangka yang diduga kuat merupakan sisa pemakaian. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, memperkirakan bahwa nilai ekonomis dari puluhan ribu butir ekstasi yang disita tersebut mencapai hampir Rp 60 miliar.

Baca Juga

Serial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026

Serial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026

Selain terbukti membawa barang haram dalam jumlah yang sangat besar, Mohd Saufi juga dipastikan mengonsumsi narkotika. Hasil tes urine yang dilakukan oleh tenaga kesehatan menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan tiga jenis zat terlarang sekaligus, yakni MDMA, metamfetamin, dan kokain. Fakta mengejutkan ini memunculkan dugaan kuat bahwa ia menerbangkan pesawat yang mengangkut ratusan nyawa penumpang tersebut dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkotika. Terkait pelanggaran keselamatan penerbangan ini, Kasubdit Hukum Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, Dodi Dharma Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan otoritas terkait di Malaysia agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, tersangka mengakui bahwa aksi penyelundupan lintas negara ini bukanlah kejahatan yang pertama kali dilakukannya. Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, mengungkapkan bahwa Mohd Saufi sudah tiga kali bertindak sebagai kurir narkoba. Rekam jejak kejahatannya pada masa lalu mencakup pengiriman narkotika ke wilayah Sabah, Malaysia, serta penyelundupan 7 kilogram sabu ke Jakarta. Untuk aksi penyelundupan yang ketiga kalinya ini, tersangka mengaku telah dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Ringgit Malaysia, atau setara dengan sekitar Rp 220 juta. Pihak kepolisian menduga kuat bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional yang sengaja memanfaatkan jalur khusus kru pesawat untuk menghindari pengawasan ketat dari petugas bandara.

Baca Juga

Basarnas Sebut Bangkai KM Virgo Masih Bergerak Akibat Ruang Kosong di Kapal

Basarnas Sebut Bangkai KM Virgo Masih Bergerak Akibat Ruang Kosong di Kapal

Akibat dari perbuatannya tersebut, Mohd Saufi bin Othman kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. Penyidik Bareskrim Polri menjerat pilot tersebut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, serta subsider Pasal 609 Ayat 2. Penerapan pasal-pasal berat tersebut dilakukan karena tersangka tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga terindikasi kuat sebagai pemakai dan pengedar narkotika. Merespons insiden ini, pihak Kedutaan Besar Malaysia mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi terkait penahanan warganya dan menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia sembari terus mengupayakan pemberian akses kekonsuleran bagi tersangka.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriBea Cukaibandara soekarno-hattaNarkobaPenyelundupanMalaysia Airlines

Berita Terbaru Lainnya

WN China Ditangkap karena Buru dan Santap Penyu di Raja AmpatHari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi TerlihatPaduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan SelatanKebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RSSodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap PolisiPelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir TawonSerial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap