Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi menyesuaikan pengaturan akses bagi kendaraan roda empat di kawasan puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Melalui kebijakan terbaru ini, mobil kembali diperbolehkan untuk melintas pada jadwal yang telah ditentukan. Penyesuaian jadwal akses bagi kendaraan roda empat tersebut ditetapkan mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap harinya. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kelonggaran bagi aktivitas transportasi masyarakat yang rutin melintasi kawasan bendungan tersebut.
Keputusan penyesuaian aturan ini diambil oleh pihak manajemen PJT I setelah mempertimbangkan secara matang kebutuhan mobilitas masyarakat setempat. Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk akomodasi terhadap aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh warga dalam aksi penyampaian pendapat pada tanggal 1 Agustus 2026. Sebelum adanya keputusan penyesuaian ini, PJT I sempat berencana untuk membatasi akses kendaraan roda empat secara lebih ketat di jalur penghubung utama antara wilayah Malang dan Blitar tersebut.
Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, dalam keterangannya di Blitar pada hari Sabtu, menyampaikan bahwa manajemen berupaya memberikan kemudahan akses bagi kendaraan roda empat untuk melintas pada jam yang telah ditetapkan. Meskipun akses bagi mobil dibuka dari pagi hingga malam hari, pihak pengelola tetap menerapkan aturan penutupan total di luar jam operasional. Mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, akses untuk seluruh kendaraan roda empat akan ditutup sepenuhnya guna menjaga keamanan kawasan bendungan pada malam hari.
Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Sebagai bagian dari mekanisme pengendalian keamanan di area bendungan, seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas akan dikenakan biaya sebesar Rp1. Pembayaran ini dilakukan melalui sistem tap kartu di pintu masuk. Pengaturan waktu dan penerapan sistem kartu ini merupakan upaya PJT I untuk menyeimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat dengan tanggung jawab utama dalam menjaga keamanan serta keandalan infrastruktur bendungan. Pihak manajemen menegaskan bahwa mereka terbuka terhadap masukan masyarakat dan berharap penyesuaian ini menjadi solusi bersama.
Di sisi lain, PJT I juga memberikan pengecualian khusus bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area bendungan. Warga yang berasal dari lima desa di sekeliling Bendungan Lahor tetap diperbolehkan melintas menggunakan kendaraan roda dua tanpa dipungut biaya. Untuk memfasilitasi kemudahan mobilitas warga lokal tersebut, pihak PJT I telah mendistribusikan kartu akses gratis yang dapat digunakan saat warga melintas di area bendungan. PJT I juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi jam operasional, melakukan tap kartu, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Bahlil Buka Suara soal Penyebab Antrean BBM Subsidi di SPBU Makassar

Kebijakan akses ini akan terus dievaluasi secara berkala oleh PJT I dengan tetap mengedepankan aspek keamanan bendungan. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, jajaran TNI-Polri, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan terkait demi memastikan pengaturan akses berjalan dengan aman dan tertib. Langkah terpadu ini dinilai sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas masyarakat sekaligus melindungi aset infrastruktur vital di wilayah tersebut.
Penerapan pembatasan akses kendaraan di Bendungan Lahor ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Instruksi tersebut berkaitan dengan standar kekuatan konstruksi fisik bendungan, mengingat Bendungan Lahor tidak memiliki konstruksi jembatan penyangga seperti jalur transportasi umum lainnya. Kebijakan serupa mengenai pembatasan akses di atas bendungan juga telah diberlakukan di beberapa lokasi lain, seperti Bendungan Sutami (Karangkates), Waduk Wonorejo di Tulungagung, serta Bendungan Selorejo di Malang.






