Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi menyesuaikan pengaturan akses bagi kendaraan roda empat di kawasan puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Melalui kebijakan terbaru ini, mobil kembali diperbolehkan untuk melintas pada jadwal yang telah ditentukan. Penyesuaian jadwal akses bagi kendaraan roda empat tersebut ditetapkan mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap harinya. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kelonggaran bagi aktivitas transportasi masyarakat yang rutin melintasi kawasan bendungan tersebut.
Keputusan penyesuaian aturan ini diambil oleh pihak manajemen PJT I setelah mempertimbangkan secara matang kebutuhan mobilitas masyarakat setempat. Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk akomodasi terhadap aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh warga dalam aksi penyampaian pendapat pada tanggal 1 Agustus 2026. Sebelum adanya keputusan penyesuaian ini, PJT I sempat berencana untuk membatasi akses kendaraan roda empat secara lebih ketat di jalur penghubung utama antara wilayah Malang dan Blitar tersebut.








